DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri, meluruskan isu yang beredar terkait disebutnya izin pengelolaan 1.762 sumur minyak di Aceh yang lamban diproses. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan resmi dari pemerintah pusat khususnya Kementerian ESDM mengenai siapa yang akan melakukan pengelolaan sumur minyak tersebut.
“Isu yang berkembang seolah-olah izin sudah ada namun tidak jalan. Faktanya, walaupun sudah ada Permen no 14 tahun 2025, proses pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Belum ada keputusan final yang diumumkan kepada publik,” kata Nasri di Banda Aceh kepada Dialeksis saat dihubungi, Jumat (19/9).
Nasri menjelaskan, pemerintah melalui BPMA menekankan pentingnya pengelolaan sumur minyak secara legal dan terkoordinir. Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun risiko lingkungan.
“Jumlah sumur yang disebut 1.762 itu masih berupa data inventarisasi. Mekanisme pengelolaannya harus jelas, apakah akan berbentuk koperasi rakyat, BUMD, atau model kerjasama lain yang sesuai dengan Permen 14 tahun 2025 tsb. Semua masih berproses,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak beberapa tahun lalu BPMA sudah mengajukan berbagai opsi kepada pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian ESDM. “Kami ingin memastikan bahwa rakyat bisa memperoleh manfaat ekonomi, tapi tetap dalam koridor regulasi yang sah,” kata Nasri.
Belakangan, sejumlah kalangan menyoroti lambannya tindak lanjut izin sumur minyak di Aceh. Kritik itu berkembang setelah muncul data ribuan sumur yang potensial dikelola namun belum memiliki kepastian.
Menurut Nasri, kritik tersebut sah-sah saja. Namun ia menegaskan, BPMA tidak ingin terburu-buru hanya untuk merespons desakan publik. “Kalau dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, nanti malah berbahaya. Kita ingin kepastian hukum dan tata kelola yang transparan,” jelasnya.
Secara alur aturan menurut Permen 14 tahun 2025 ini, Pemerintah daerah akan mengajukan BUMD atau Koperasi untuk masing-masing kabupaten, dan kemudian akan dimintakan persetujuan kepada menteri ESDM untuk menetapkan pengelola sumur-sumur masyarakat. Hingga saat ini BPMA terus melakukan koordinasi dengan pihak kementerian ESDM dan pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan sumur-sumur masyarakat ini.
“BPMA berkomitmen agar pengelolaan sumur minyak di Aceh tidak lagi liar atau ilegal, tapi menjadi sumber ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Jadi publik harap bersabar, kita sedang menunggu keputusan yang benar-benar komprehensif,” tutupnya.