DIALEKSIS.COM | Aceh - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Aceh (KIA), Jumat (10/10/2025), di Kantor BPOM Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan visitasi dan presentasi bagi badan publik yang telah lolos seleksi awal penilaian keterbukaan informasi.
Kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi BPOM Aceh dalam menunjukkan komitmen transparansi lembaga, terutama dalam menghadirkan layanan informasi yang mudah diakses masyarakat. Kepala BPOM Aceh, Riyanto, memimpin langsung sesi paparan didampingi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPOM Aceh.
Dalam pemaparannya, Riyanto menjelaskan strategi dan inovasi yang telah dilakukan lembaganya, baik berbasis digital maupun non-digital.
“BPOM Aceh berupaya menghadirkan layanan informasi yang inklusif, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Transparansi bagi kami bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Riyanto.
Tim KIA yang hadir pada kesempatan tersebut terdiri atas Wakil Ketua KIA Sabri, Komisioner Bidang Kelembagaan Dian Rahmat Saputra, serta Tim Ahli Adi Warsidi dan Nurlaily Idrus. Mereka turut didampingi staf sekretariat, Fatima Zahra dan Mukhlis, serta lima mahasiswa magang dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala yang bertugas sebagai tim dokumentasi kegiatan.
Wakil Ketua KIA, Sabri, mengapresiasi langkah dan inovasi yang telah dilakukan BPOM Aceh dalam mengelola keterbukaan informasi publik. “Kami melihat ada komitmen kuat dari BPOM Aceh dalam membuka akses informasi publik secara luas. Inovasi layanan yang ditampilkan menjadi bukti kesungguhan lembaga ini dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, BPOM Aceh berharap dapat memperoleh predikat “Informatif” dalam penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025. Predikat tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran BPOM Aceh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.[]