Senin, 26 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / Bupati Nagan Raya Serahkan SK Pengangkatan kepada 138 CPNS Formasi Tahun 2024

Bupati Nagan Raya Serahkan SK Pengangkatan kepada 138 CPNS Formasi Tahun 2024

Minggu, 25 Mei 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Nagan Raya Serahkan SK Pengangkatan kepada 138 CPNS Formasi Tahun 2024. [Foto: Prokopim NaRa]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 138 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Formasi Tahun Anggaran 2024.

Acara penyerahan SK tersebut berlangsung dengan khidmat pada Minggu (25/5/2025), bertempat di Anjungan Pendopo Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Turut mendampingi Bupati TRK dalam penyerahan SK ini, Wakil Bupati Raja Sayang, Ketua DPRK Mohd. Rizki Ramadhan, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Ardimartha, para Asisten Sekda, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya.

Dalam sambutannya, Bupati TRK menyampaikan bahwa penyerahan SK Pengangkatan CPNS ini merupakan tindak lanjut dari PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Alhamdulillah, setelah melalui tahapan seleksi CPNS yang dimulai sejak Agustus 2024 lalu, hingga dinyatakan lulus dan memperoleh persetujuan teknis penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kantor Regional XIII BKN Aceh, hari ini kita melaksanakan penyerahan SK Pengangkatan sebagai CPNS,” ujar Bupati TRK.

Lebih lanjut, Bupati TRK berpesan kepada para CPNS yang menerima SK agar menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi etika, kejujuran, keikhlasan, serta rasa tanggung jawab.

“Jadilah ASN yang dapat menjadi teladan, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat. Ingat, yang diperlukan bukan hanya ASN yang rajin dan cerdas, tetapi juga yang berakhlak mulia,” ucapnya.

Bupati TRK juga mengingatkan agar para CPNS menunjukkan loyalitas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

Ia menegaskan agar para CPNS tidak mengajukan permohonan pindah tugas selama minimal 10 tahun, sebagaimana komitmen yang telah dibuat. “Bantu kami mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang maju dan makmur,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemkab Nagan Raya mendapat alokasi formasi CPNS sebanyak 156 formasi dari Kementerian PANRB.

"Formasi tersebut terdiri atas 146 formasi untuk tenaga teknis dan 10 formasi untuk tenaga kesehatan" jelas Sekda Ardimartha.

Lebih lanjut Sekda mengatakan bahwa dari 156 formasi CPNS terdapat kekosongan sebanyak 18 formasi. "Setelah melalui seluruh tahapan seleksi, yang dinyatakan lulus sebanyak 138 orang dan telah ditetapkan pengangkatannya melalui SK Bupati,” ucapnya.

Dari jumlah tersebut kata Sekda, 128 orang berasal dari formasi tenaga teknis dan 10 orang dari formasi tenaga kesehatan.

Ia menambahkan bahwa seluruh CPNS telah memperoleh persetujuan teknis penetapan NIP oleh BKN Kantor Regional XIII Aceh pada bulan April 2025.

“Keputusan Bupati tentang Pengangkatan CPNS terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025. Sesuai arahan pusat, para CPNS diharapkan mulai aktif melaksanakan tugas paling lambat pada tanggal tersebut,” tutupnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya, keluarga CPNS serta tamu undangan lainnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
hardiknas