DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri tahap I cair sebelum lebaran Idulfitri 1446H. Jumlahnya mencapai 230 miliar rupiah.
Pernyataan ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno, di Jakarta. “Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk BOS dan PIP bagi santri di tahap pertama tahun 2025 anggaran lebih dari 230 Milyar telah disiapkan,” ujar Dirjen Pendis Suyitno, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, penyaluran BOS dan PIP ini adalah bentuk komitmen dan keberpihakan pemerintah kepada pesantren dan para santri.
“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren,” lanjutnya.
Dia memastikan bahwa dana BOS dan PIP dapat segera dicairkan agar dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan santri penerima.
“Proses pencairan ini diupayakan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," sambungnya.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menyatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS Pesantren menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam beberapa tahap. Tahap pertama yaitu triwulan pertama adalah bulan Januari-Maret dan tahap selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
“Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada Pesantren (rekening Pesantren),” jelasnya.
Basnang menuturkan, bagi pesantren yang akan mencairkan dana BOS tahap pertama harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan;
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB);
5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Sedangkan untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung dapat dilakukan setelah santri melakukan aktivasi rekening. Penarikan dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan ATM beserta buku tabungan. Penarikan dana PIP juga dapat dilakukan langsung dengan menggunakan kartu debit ATM.
“Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri,” pungkasnya. [*]