Minggu, 13 April 2025
Beranda / Pemerintahan / Daya Serap APBA 2025 Aceh Masih 13%, TTI Desak Gubernur Percepat Pengumuman Tender

Daya Serap APBA 2025 Aceh Masih 13%, TTI Desak Gubernur Percepat Pengumuman Tender

Selasa, 08 April 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mendesak Gubernur Aceh untuk segera mempercepat pengumuman tender guna menghindari keterlambatan pembangunan. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 yang mencapai Rp11,6 triliun. Hingga kuartal II tahun 2025, daya serap anggaran tercatat hanya 13% secara fisik dan 12,4% secara keuangan berdasarkan data Monitor P2K Pemerintah Aceh. Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mendesak Gubernur Aceh untuk segera mempercepat pengumuman tender guna menghindari keterlambatan pembangunan.

“Jika rasionalisasi anggaran oleh Bappeda Aceh sudah selesai, langkah percepatan harus segera diambil. Masyarakat tidak boleh menunggu terlalu lama untuk merasakan hasil pembangunan,” tegas Nasruddin dalam keterangan resmi, Rabu (9/4/2025).

TTI mengingatkan agar Gubernur Aceh menindaklanjuti komitmen transparansi yang disampaikan dalam Rapat Pimpinan pada 8 April 2025. Saat itu, Gubernur menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengadaan barang/jasa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh. Namun, TTI menemukan sejumlah kejanggalan dalam implementasinya.

Masalah Pengumuman RUP dan E-Katalog

Nasruddin menyebut, banyak Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara lengkap di Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LPSE Aceh. “Ini pelanggaran prinsip transparansi. Seluruh informasi kegiatan harus terbuka, termasuk spesifikasi teknis dan jumlah unit dalam e-katalog,” ujarnya.

TTI juga menemukan kolom spesifikasi teknis pada beberapa paket e-katalog sengaja dikosongkan. Padahal, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib mengisi data tersebut secara detail untuk mencegah manipulasi.

Tuntutan Tindak Lanjut Komitmen Gubernur

Nasruddin meminta Gubernur Aceh tidak hanya berhenti pada retorika. “Pembersihan dan transparansi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami akan pantau apakah tender sudah mulai diumumkan pada minggu kedua April ini,” tambahnya.

TTI mengingatkan, kelalaian dalam pengumuman tender dapat berujung pada persoalan hukum. Oleh karena itu, semua SKPA diinstruksikan untuk segera menyelesaikan kewajiban pengumuman RUP dan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai regulasi.

Menanti Aksi Nyata Pemprov Aceh

Masyarakat kini menunggu bukti keseriusan Pemprov Aceh dalam meningkatkan daya serap anggaran. Percepatan tender menjadi kunci agar proyek pembangunan tidak tertunda dan anggaran tidak mengendap hingga akhir tahun.

“Kami harap Gubernur bisa memimpin langsung pengawasan ini. Transparansi bukan hanya untuk citra, tapi untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Nasruddin. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar