Rabu, 30 September 2026
Beranda / Pemerintahan / Di Bawah Teuku Rahmatsyah, Kejati Aceh Tembus Tahap Visitasi Keterbukaan Informasi 2026

Di Bawah Teuku Rahmatsyah, Kejati Aceh Tembus Tahap Visitasi Keterbukaan Informasi 2026

Rabu, 30 September 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kunjungan Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat kemajuan dalam pelayanan informasi publik di bawah kepemimpinan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. Lembaga tersebut berhasil melewati penilaian awal dan melaju ke tahap visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026.

Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), M. Nasir, mengatakan Kejati Aceh menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yang lolos ke tahap visitasi dalam penilaian tersebut. Kejati Aceh telah melewati ambang batas nilai 65 yang menjadi syarat mengikuti tahapan ini.

Hal itu disampaikan Nasir saat tim KIA melakukan visitasi ke Kejati Aceh, Rabu (30/9/2026). “Atas capaian tersebut, KIA memberikan apresiasi tinggi dan berharap Kejati Aceh mampu meraih predikat Informatif tahun ini,” kata M. Nasir kepada Dialeksis.

Tim KIA diterima Wakil Kajati Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, bersama jajaran. Dalam kesempatan itu, Kejati Aceh memaparkan sejumlah layanan dan program, mulai dari Halo JPN, podcast Ngopi Bajak, hingga Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Dayah, dan Jaksa Menyapa.

Kemudahan akses layanan bagi penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan ibu hamil turut menjadi perhatian dalam visitasi tersebut.

Upaya memperkuat keterbukaan informasi juga terlihat dari komunikasi yang dibangun Rahmatsyah dengan KIA. Pada 22 September 2026, ia menerima Ketua KIA, Junaidi, di Kantor Kejati Aceh untuk membahas transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan informasi.

Dalam keterangan resmi Kejati Aceh mengenai pertemuan itu, Rahmatsyah menyambut baik penguatan hubungan antarlembaga untuk menghadirkan layanan informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterangan tersebut juga menekankan pentingnya penyampaian informasi secara terbuka, proporsional, dan bertanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas lembaga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.

Sikap terbuka terhadap pers sebelumnya disampaikan Rahmatsyah saat bertemu wartawan dan organisasi pers di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026).

Saat dikonfirmasi ulang Dialeksis, Rahmatsyah menegaskan kesiapan Kejati Aceh untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dan institusi yang mendukung keterbukaan informasi publik. Kolaborasi itu, menurut dia, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, pertemuan dengan insan pers menjadi kesempatan untuk memaparkan capaian kinerja dalam mendorong keterbukaan informasi di institusi yang dipimpinnya. Pertemuan itu sekaligus mempererat hubungan dengan pers sebagai mitra strategis dalam mengawal kinerja kejaksaan.

Menurut Rahmatsyah, kolaborasi dan sinergi dengan insan pers serta berbagai institusi menjadi bagian penting dalam membangun Kejati Aceh yang semakin transparan dan akuntabel guna memaksimalkan fungsi dan peran secara kelembagaan. 

Kejati Aceh kini melanjutkan proses evaluasi. Predikat akhir keterbukaan informasi, termasuk kategori Informatif, masih menunggu penetapan KIA.



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI