Dinkes Prihatin Perokok Pemula Kian Bebas, Satpol PP Banda Aceh Siap Tindak Tegas
Font: Ukuran: - +
Strategic Meeting Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh. [Foto: dok. AI/Dinkes BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perokok kalangan pemula yang jumlahnya kian banyak dan semakin bebas menjadi tantangan tersendiri di tengah upaya pemerintah daerah (Pemda) menggencarkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dampaknya tidak hanya bagi kesehatan si perokok aktif namun juga perokok pasif.
"Perokok di kalangan pemula yang masih pelajar SMP dan SMA semakin bebas, ini sangat kita sayangkan di tengah kita gencar melakukan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, Supriady, Senin (25/3/2024).
Dia menyebutkan, pengaruh maupun kecanduan rokok terhadap pemula mencapai 20 persen. Belum lagi efeknya seperti memicu penyakit jantung, diabetes dan paru-paru rusak serta penyakit komplikasi lainnya.
Sementara itu, Kabid Perundang-undangan dan Sumber Daya Aparatur, Satpol PP Banda Aceh, Nurul Farisah menyampaikan, pihaknya akan secara tegas melakukan penindakan terhadap siswa berseragam sekolah yang merokok sembarangan.
"Ada beberapa tempat yang kita lakukan pemantauan dan evaluasi (monev) yang tidak dibenarkan merokok," tandasnya.
Dia pun berharap semua stakeholder baik kepala sekolah, guru, wali murid turut mengawasi dan menasihati anak-anak didiknya supaya tidak merokok.
“Walaupun palanggaran itu sudah pasti tetap ada, tapi dengan adanya aturan yang kuat, ini bisa diminimalisir. Merokok dapat merusak tidak hanya buat dirinya (si perokok), tapi juga buat orang lain, dan buat masa depan bangsa ini,” pungkasnya. [*]
- Selama Ramadan, Satpol PP WH Banda Aceh Intensifkan Pengawasan Penegakan Syariat Islam
- Satpol PP WH Banda Aceh Intensifkan Pengawasan dan Penertiban Pasar Kartini
- Kadisdukcapil Banda Aceh: Adminduk dengan Format Digital dan TTE Tidak Perlu Legalisir
- Satpol PP WH Lhokseumawe Amankan Anak di Bawah Umur Diduga Mabuk Lem