DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menggelar rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aula Disbudpar Aceh, Banda Aceh, Senin (3/8/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045.
Penyusunan kerangka regulasi ini menjadi instrumen akseleratif untuk mengisi kekosongan hukum (legal void) di Aceh, mengingat wilayah tersebut belum memiliki regulasi khusus yang memayungi pembinaan dan tata kelola ekosistem berbasis kekayaan intelektual (intellectual property).
Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata dan Kelembagaan Disbudpar Aceh, Ismail, menyampaikan bahwa kehadiran Pergub ini dirancang sebagai landasan awal dan diharapkan kedepannya dapat menjadi bagian Peraturan Daerah (Qanun) Ekonomi Kreatif di masa mendatang.
"Regulasi ini menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung, mengoordinasikan, serta memperkuat ekosistem pelaku ekonomi kreatif secara terukur. Kehadiran Pergub ini dapat menjadi pijakan awal menuju penyusunan Qanun Ekonomi Kreatif di Aceh," ujar Ismail di Banda Aceh, Senin (3/8/2026).
Ismail menambahkan, urgensi pembentukan payung hukum ini juga terdorong oleh penyesuaian struktural Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Aceh yang kini bertransformasi menjadi Dinas Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh. Penyesuaian struktur ini membutuhkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program, pembinaan, serta fasilitasi lintas sektor secara terintegrasi.
Secara substansial, perumusan Pergub menginduk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta menyokong agenda Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia.
Fokus regulasi diarahkan pada empat pilar inkubasi: pelindungan hukum kekayaan intelektual, perluasan akses pembiayaan, pendampingan kapasitas wirausaha, serta penyediaan infrastruktur pendukung industri kreatif lokal.
Rapat pembahasan ini mengedepankan pendekatan tata kelola partisipatif (participatory governance) dengan melibatkan Kepala Subbagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Biro Hukum Setda Aceh, Elfakhri, serta perwakilan asosiasi dan komunitas kreatif.
Pelibatan lintas unsur ini bertujuan menghasilkan formulasi hukum yang komprehensif, inklusif, serta adekuat dalam menjawab kebutuhan praktis pelaku ekonomi kreatif di Aceh. [*]