Sabtu, 27 September 2025
Beranda / Pemerintahan / Disdukcapil Aceh Barat Sosialisasikan Aturan Baru Pencantuman Nama di Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Aceh Barat Sosialisasikan Aturan Baru Pencantuman Nama di Dokumen Kependudukan

Sabtu, 27 September 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Disdukcapil Aceh Barat Sosialisasikan Aturan Baru Pencantuman Nama di Dokumen Kependudukan. [Foto: Prokopim Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh -  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencantuman Nama pada Dokumen Kependudukan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (25/9/2025) dengan menghadirkan 30 Petugas Registrasi Gampong (PRG) dari sejumlah kecamatan di Aceh Barat.

Plt. Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Evi Dari, S.Kep., MKM, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat masih banyaknya permohonan perubahan nama masyarakat yang hanya terdiri dari satu suku kata, serta tingginya pergantian PRG di gampong.

“Aturan baru ini mewajibkan nama pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari dua suku kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Nama juga tidak boleh disingkat, tidak diperkenankan mencantumkan gelar keagamaan, serta dilarang menggunakan kata bermakna negatif atau multitafsir,” jelas Evi.

Lebih lanjut, Evi berharap para PRG yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyosialisasikan aturan ini ke masyarakat, khususnya bagi orang tua yang baru memiliki anak. Dengan begitu, pencatatan nama sesuai amanat Permendagri dapat diterapkan sejak dini, ujarnya

“Pencantuman nama yang baik bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga melindungi anak di kemudian hari. Aturan ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perjalanan keluar negeri, terutama bagi calon jamaah umrah dan haji, karena beberapa negara mewajibkan nama minimal terdiri dari dua suku kata,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penataan nama dalam dokumen kependudukan, sehingga berbagai urusan administratif dapat berjalan lebih lancar. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid