Rabu, 17 Desember 2025
Beranda / Pemerintahan / Disdukcapil Banda Aceh dan RSUD Meuraxa Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Disdukcapil Banda Aceh dan RSUD Meuraxa Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Rabu, 17 Desember 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Disdukcapil Banda Aceh dan RSUD Meuraxa Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan. [Foto: Prokopim BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali menyelesaikan kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa terkait pemanfaatan data kependudukan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di RSUD Meuraxa, Senin (15/12/2025).

PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko dan Direktur RSUD Meuraxa, dr. Taufik Wahyudi Mahady. Penandatanganan PKS ini juga disaksikan oleh pejabat struktural dari kedua instansi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung integrasi layanan publik.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing pihak, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi data calon pasien maupun pasien di lingkungan RSUD Meuraxa.

“Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) diharapkan mampu meningkatkan akurasi data serta mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Heru.

Dalam perjanjian tersebut, kata Heru Disdukcapil selaku pihak pertama berkewajiban memberikan hak akses terbatas terhadap data kependudukan kepada RSUD Meuraxa.

“Data yang diberikan meliputi sembilan unsur, yakni Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, jenis pekerjaan, alamat sekarang, serta golongan darah. Akses data ini dilakukan melalui portal web sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heru.

Sementara itu, RSUD Meuraxa sebagai pihak kedua berkewajiban memberikan data balikan berupa nomor rekam medis, golongan darah, nomor surat keterangan kematian, serta nomor surat keterangan kelahiran untuk mendukung pemutakhiran data kependudukan.

Melalui kerja sama ini, Heru berharap dapat terwujudnya integrasi data yang lebih akurat, aman, dan berkelanjutan antara sektor kependudukan dan pelayanan kesehatan.

“Sinergi dan kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi pasien, serta mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berbasis data kependudukan yang valid dan terpercaya,” harap Heru. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI