DIALEKSIS.COM | Redelong - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah (Disdukcapil) tetap berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Penyesuaian jam kerja dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati Bener Meriah Nomor: 000.8.3/1 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, dengan tetap memperhatikan waktu istirahat serta pelaksanaan ibadah salat Dzuhur dan Jumat.
Selama Ramadhan, pelayanan Disdukcapil berlangsung pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 sampai 13.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, pelayanan dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bener Meriah, Wahidi, Jumat (27/2/2026), menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan dan inovasi guna meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan meskipun dalam suasana bulan suci Ramadhan.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, Disdukcapil berkomitmen memberikan kemudahan, transparansi, serta kepastian waktu dalam setiap proses pelayanan. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, termasuk saat Ramadhan, Disdukcapil tetap hadir memastikan masyarakat memperoleh pelayanan maksimal.
Sejumlah inovasi pun terus dijalankan. Program Alip Bata (Anak Lahir Bidan Beri Akta) dilaksanakan melalui kerja sama dengan bidan pada berbagai instansi guna mempermudah penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir. Melalui program PRK (Petugas Registrasi Kampung), aparatur kampung dilibatkan untuk membantu pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa.
Selain itu, program Biduan Simerdu dihadirkan sebagai sarana konsultasi bagi masyarakat terkait pengurusan dokumen kependudukan. Sementara melalui program Wanni Pakat Te, pasangan yang menikah dapat langsung memperoleh buku nikah, Kartu Keluarga, dan KTP-el melalui kolaborasi dengan KUA guna mendukung percepatan pelayanan.
Pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada 2025 lalu, Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Administrasi Kependudukan. Satgas ini bertugas membantu proses pendataan, pengurusan penggantian dokumen, serta mendistribusikan dokumen yang telah selesai ke kantor kecamatan maupun pemerintah kampung.
Wahidi menambahkan bahwa seluruh data kependudukan warga telah tersimpan dalam sistem Dukcapil. Oleh sebab itu, Disdukcapil berkewajiban untuk tetap hadir dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dalam situasi apa pun.
Memasuki tahun 2026, Disdukcapil Bener Meriah tetap memfokuskan diri pada optimalisasi program pelayanan rutin dengan harapan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap melalui proses yang mudah dan maksimal.
“Kami berharap seluruh warga Bener Meriah mendapatkan pelayanan terbaik sehingga hak-hak administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Wahidi. [r]