DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja sekaligus Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan asosiasi profesi yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh. Sementara itu mewakili Pemko Banda Aceh turut hadir Staf Ahli Wali Kota Banda Aceh Said Fauzan, SSTP.
Kepala Disnaker Kota Banda Aceh Drs. Fahmi, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban pelaporan lowongan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Selain itu, Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi digital layanan ketenagakerjaan.
“Melalui SIPK, Disnaker berupaya mempertemukan kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan kesempatan kerja secara lebih cepat, transparan, dan berbasis data aktual,” ujar Fahmi.
SIPK diharapkan menjadi jembatan antara pencari kerja dan pemberi kerja, serta mendukung kebijakan pembangunan ketenagakerjaan yang efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Said Fauzan, SSTP, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Disnaker Kota Banda Aceh.
Dikatakannya, pemko berkomitmen mendukung setiap langkah digitalisasi pelayanan publik yang dapat memperluas akses kerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan demonstrasi penggunaan SIPK bagi peserta sebagai bagian dari edukasi dan sosialisasi penerapan sistem tersebut di lingkungan perusahaan dan asosiasi profesi.[*]