Selasa, 04 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / Dosen UTU: Mualem Harus Segera Benahi Tata Kelola Manajemen ASN

Dosen UTU: Mualem Harus Segera Benahi Tata Kelola Manajemen ASN

Senin, 03 Maret 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Aduwina Pakeh dosen FISIP Universitas Teuku Umar. Foto: dokumen untuk Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Sejak tanggal 06 Juli 2022 pasca lengsernya Nova Iriansyah, Birokrasi di Aceh mengalami bencana. Bagaimana tidak, sejak dipimpin oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki, Bustami Hamzah dan terakhir Safrizal, tidak ada pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 serta pengisian jabatan fungsional penyetaraan di setiap Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Hal itu disampaikan Aduwina Pakeh dosen FISIP Universitas Teuku Umar terkait pentingnya Mualem untuk segera membenahi tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Diterangkan, dari 3 Pj Gubernur itu, semuanya mereka hanya melantik dan mencopot ataupun mengotak-atik pejabat eselon 1 (Sekretaris Daerah) dan 2 atau Jabatan Tinggi Pratama (JPT). 

“Padahal esensi dari roda pemerintahan yang berjalan efektif ada pada jabatan eselon 3 dan 4. Dimana letak dari eksekusi anggaran ada pada mereka,” ujar Aduwina, Senin (2/3). 

Ditambahkan, pejabat eselon baik itu III, dan IV di dalam birokrasi diibaratkan sebagai lokomotif yang harus mampu membawa perubahan lebih baik kepada masyarakat. Untuk dapat menjadi lokomotif, pejabat dituntut mempunyai jiwa leadership (pemimpin). 

“Survei menyatakan, keberhasilan pemerintahan hampir 60% ditentukan oleh leadership yang tinggi. Indikasi jiwa leadership dapat diketahui dengan tanggung jawab dan kompetensi yang dimiliki,” sebutnya. 

Untuk itu, yang perlu diketahui oleh Mualem dan Dek Fadh, situasi dan kondisi saat ini disetiap SKPA terjadi kekosongan jabatan, seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika Pemimpin sebelumnya berfikir bijak terkait hal ini. “disamping pembinaan karir para ASN, namun juga agar roda pemerintahan berjalan dengan lebih efektif,” tambahnya. 

Begitu juga dengan kondisi jabatan eselon 1 atau Sekda Aceh yang sudah berpindah tangan dari Pj ke Pj juga sebanyak 3 orang. Dimulai dari Azwardi, kemudian Muhammad Diwarsyah dan terakhir jabatan Plt Sekda dijabat oleh Al-Hudri.

Disebutkan, sejak Bustami di angkat menjadi Sekda, kemudian jadi Pj Gubernur dan terakhir menjadi Calon Gubernur yang kalah dari pesaingnya Mualem, pelantikan pejabat struktural eselon 3 dan 4 belum juga berhasil dilaksanakan. 

Sebelumnya, memang ada upaya dari Bustami sebagai Pj Gubernur saat itu untuk melantik 800 pejabat struktural dalam suratnya dengan nomor BKA.800/201/P3/2024 tanggal 20 Agustus 2024 kepada Mendagri perihal Mohon Pengangkatan dan Pelantikan dalam Jabatan Struktural pada Pemerintah Aceh. Namun Bustami keburu lengser karena naik menjadi Calon Gubernur Aceh. 

“Sampai saat ini sejak Mualem dilantik pada tanggal 12 Februari 2025 belum juga ada tanda-tanda membenahi tata kelola manajemen ASN,” katanya. 

Hanya saja Aduwina mengapresiasi Mualem dalam menentukan langkah pertamanya terkait birokrasi yaitu dengan menerbitkan surat perintah terkait Plt Sekda Aceh langsung di hari pertamanya sebagai Gubernur Aceh. Dengan begitu segera teratasi kendala utama terkait APBA 2025. 

“Sampai di sini, kita apresiasi kemampuan kepemimpinan Mualem yang sebelumnya juga sudah pernah menjadi Wakil Gubernur Aceh. Jadi, Mualem tahu siapa sosok yang tepat untuk diberi kepercayaan menjadi Plt Sekda Aceh,” ujarnya lagi. 

Menurutnya, itu saja belum cukup. Mualem dan Dek Fadh bersama Baperjakat harus duduk bersama untuk segera memfinalisasi tatanan pejabat struktural sebagai pembenahan tata kelola manajemen ASN yang sudah lama terkendala. 

“Dengan tujuan agar semua Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dapat bekerja cepat untuk membantu masyarakat sesuai dengan visi misi Mualem-DekFadh,” tutup dosen UTU, Aduwina Pakeh. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan