DIALEKSIS.COM | Kota Jantho - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar telah menetapkan rancangan qanun (raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Aceh Besar tahun 2025-2029 menjadi qanun dalam rapat paripurna ke-6 DPRK Aceh Besar, di Kota Jantho, Jumat (19/09/2025).
Sebelumnya fraksi-fraksi DPRK Aceh Besar telah menyampaikan pendapat akhir lewat juru bicara masing-masing setelah terlebih dahulu mendengar penjelasan Bupati Aceh Besar H Muharram Idris dalam paripurna ke-6.
Masukan serta rekomendasi terhadap raqan RPJMD 2025-2029 yang telah disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagai wujud penyempurnaan.
Rapat paripurna ke-6 dipimpin Ketua Abdul Mucthi, A.Md didampingi Wakil Ketua Naisabur, SKom, dan Muhsin, SSi. Turut hadir Bupati H. Muharram Idris dan Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil didampingi Sekda Bahrul Jamil, SSos., MSi dan Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S. Pd. I., MM serta para staf ahli, asisten, kepala OPD dan camat dilingkup Pemkab Aceh Besar.
Dalam pandangan umum, seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar, Fraksi PAN, Partai Aceh, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, PBB, PDA, Gelora dan PPP menegaskan dukungan penuh terhadap Raqan tersebut. Mereka menilai keberadaan regulasi ini sangat penting untuk menjamin arah pembangunan lima tahun ke depan, tata kelola keuangan yang transparan, serta kesiapan daerah dalam menjaga ketahanan pangan.
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, AMd, menyampaikan apresiasi atas sikap kompak semua fraksi. “Kesepakatan ini menunjukkan semangat kebersamaan legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan anggaran yang sehat, serta perlindungan masyarakat melalui ketersediaan cadangan pangan,” ujarnya.
Dengan persetujuan seluruh fraksi DPRK, rancangan qanun tersebut selanjutnya akan masuk ke tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi qanun yang sah berlaku di Kabupaten Aceh Besar.
Sebelumnya Bupati Aceh Besar H Muharram Idris menegaskan bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih telah dituangkan dalam RPJMD secara terukur melalui tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan. Ia menyebut sepuluh program prioritas daerah telah mencakup seluruh potensi Aceh Besar sekaligus disinergikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
H. Muharram Idris juga menyoroti keberhasilan penurunan angka kemiskinan dari 13,21 persen pada 2024 menjadi 11,05 persen pada September 2025, serta capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh Besar yang sudah melampaui rata-rata provinsi dan nasional.
“Kami terus mendorong digitalisasi pajak dan retribusi, termasuk melalui aplikasi dan kerja sama perbankan, serta tengah memproses pembentukan Badan Pendapatan Daerah,” jelasnya.
Menanggapi sorotan terkait penegakan syariat Islam, Bupati H Muharram Idris mengakui masih terdapat banyak tantangan. Ia menegaskan akan memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat serta memperkuat peran Satpol PP dan WH.
“Pemerintah juga sedang menyusun regulasi Pageu Gampong agar masyarakat terlibat aktif menjaga lingkungannya,” tegasnya.
H. Muharram Idris turut menyinggung target penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hingga 6,79 persen pada 2030, yang akan didukung dengan penciptaan lapangan kerja dan masuknya investor.
Sementara itu, terkait program Makan Bergizi Gratis, ia menyampaikan bahwa pelaksanaannya masih dalam tahap persiapan fasilitas dan akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.(*)