DPS BMA Putuskan Nisab Zakat Penghasilan Jadi Rp10,5 Juta
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh (BMA) telah melakukan peninjauan kembali terhadap batas penghasilan kena zakat di Aceh.
Hal ini dilakukan karena harga emas murni di pasaran telah mengalami kenaikan lebih dari 10 persen dari harga yang tercantum dalam keputusan DPS yang berlaku sebelumnya. Keputusan terbaru ini dapat diunduh di https://s.id/BMAnisabzakat )
Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal, Selasa (21/5/2024) menjelaskan nilai nisab zakat penghasilan yang sebelumnya sebesar Rp6,9 juta kini meningkat menjadi Rp10,5 juta. Penyesuaian ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa nisab zakat profesi adalah 94 gram emas murni dalam satu tahun.
"Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai 1,3 juta rupiah per gram. Ini artinya selisih harga emas telah melebihi 10% dari nisab zakat sebelumnya," kata Haikal.
Dia menambahkan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif terhitung 1 Juli 2024.
Menurut Haikal, penyesuaian nisab zakat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan agama Islam. Dengan menyesuaikan nisab zakat sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga emas terkini, diharapkan masyarakat Aceh dapat memenuhi kewajiban zakat mereka secara lebih adil dan proporsional.
"BMA juga telah memastikan bahwa penyesuaian nisab zakat ini telah melalui kajian mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh," ujar Haikal.
Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan perubahan nisab zakat ini dan menjalankan kewajiban zakat mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [bma]