DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang menengah agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kewajiban. Imbauan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 400.3.8/5345 tertanggal 16 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota di seluruh Aceh.
Langkah ini merespons fenomena maraknya seremoni wisuda di sekolah, yang kerap membebani orang tua peserta didik secara finansial. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., dijelaskan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh menjadi kegiatan yang wajib, serta tidak boleh membebani orang tua atau wali murid.
"Imbauan ini selaras dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah," tulis Marthunis.
Selain itu, Dinas Pendidikan Aceh meminta agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan tetap melibatkan komite sekolah dan orang tua peserta didik, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, kepala cabang dinas di daerah juga diminta bekerja sama dengan para pengawas pembina untuk melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah.
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat serta meringankan beban biaya pendidikan, terutama menjelang transisi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. [ra]