Sabtu, 28 Juni 2025
Beranda / Pemerintahan / Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh: Peran Kunci Safrizal ZA di Balik Keputusan Presiden

Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh: Peran Kunci Safrizal ZA di Balik Keputusan Presiden

Jum`at, 27 Juni 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Setelah melalui proses panjang dan tarik-ulur administratif yang cukup pelik, akhirnya empat pulau yang sempat tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, resmi kembali masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Kepastian ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Penetapan tersebut dilakukan tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian konflik lintas provinsi yang sempat menimbulkan ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Di balik keputusan strategis tersebut, terdapat peran penting dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., yang secara diam - diam memainkan peran krusial dalam mengurai simpul sejarah wilayah. Putra asal Aceh ini turun langsung memimpin pencarian dokumen perjanjian tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Prof. Dr. Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar sebuah dokumen yang selama ini menjadi dasar klaim Provinsi Aceh atas empat pulau tersebut.

Dokumen bersejarah itu sempat ‘hilang’ dari jejak birokrasi nasional. Namun secara dramatis, berhasil ditemukan kembali hanya sehari sebelum rapat terbatas yang digelar di Istana Presiden pada 17 Juni 2025. Temuan ini menjadi titik balik krusial yang meyakinkan Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan berpihak kepada Aceh.

“Bukti-bukti administratif adalah fondasi utama dalam penegasan wilayah. Dan kami menemukan itu tepat waktu,” ujar Safrizal dalam wawancara eksklusif yang dilansir SerambiNews.

Meski sempat menuai sorotan karena sebelumnya ikut menandatangani keputusan yang mencantumkan empat pulau itu ke dalam wilayah Sumatera Utara, Safrizal tetap berpegang teguh pada prinsip: batas wilayah harus didasarkan pada dokumen, bukan asumsi.

Ia bahkan secara terbuka menyarankan agar Pemerintah Aceh segera membangun infrastruktur dasar dan menempatkan petugas pemerintahan di keempat pulau tersebut, sebagai langkah nyata untuk memastikan effective occupation atau penguasaan efektif.

Kini, dengan penandatanganan ulang kesepakatan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta pengesahan formal dari Presiden, status empat pulau tersebut telah kembali dan sah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Langkah ini bukan hanya kemenangan administratif, melainkan juga kemenangan diplomasi data dan sejarah yang melibatkan kerja senyap dari para birokrat yang memahami pentingnya fondasi legal dalam menjaga kedaulatan daerah.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dpra