Enam Nelayan Aceh Masih Menjalani Hukuman di Thailand
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak enam nelayan asal Aceh masih mendekam di penjara Thailand setelah tertangkap memasuki wilayah teritorial negara tersebut. Mereka merupakan bagian dari rombongan 40 nelayan yang ditangkap otoritas Thailand pada Oktober 2023.
"Jumlah nelayan Aceh yang masih ditahan oleh otoritas Thailand mencapai enam orang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman di Banda Aceh, Senin, 5 Juni 2024.
Aliman menjelaskan, keenam nelayan ini menjalani hukuman dengan durasi berbeda sesuai putusan denda dari pengadilan Thailand. Tiga di antaranya merupakan nahkoda, satu kasus berulang, dan dua lainnya diduga memiliki pelanggaran lebih berat.
Selain keenam nelayan itu, satu nelayan lainnya juga belum bisa dipulangkan meski sudah dinyatakan bebas karena terkendala administrasi. "Ada perbedaan data, ini sedang diselesaikan," ujar Aliman.
Dari total 40 nelayan yang tertangkap, sebagian besar sudah dipulangkan ke Tanah Air. Hanya tujuh orang yang masih tertahan, dengan rincian enam menjalani hukuman dan satu terkendala administrasi.
Aliman menegaskan saat ini hanya ada nelayan Aceh yang dipenjara di Thailand. Mereka berangkat dari pelabuhan di Aceh Timur sebelum akhirnya ditangkap karena memasuki wilayah laut Thailand.