Fatwa Baru MPU Aceh Atur Penyembelihan dan Penyucian Bahan Pangan
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni (Abi Bayu). Foto: net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa baru terkait penyembelihan dan penyucian bahan pangan serta non pangan menurut hukum Islam, adat Aceh, dan medis. Fatwa tersebut merupakan hasil Sidang Paripurna II Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Kamis, 6 Juni 2024, di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh.
Fatwa itu menyebutkan bahwa hewan yang halal dikonsumsi wajib disembelih sesuai ketentuan syariat Islam. Penyembelihan yang tidak memenuhi rukun dan syarat dinyatakan haram serta tidak halal untuk dimakan. Selain itu, fatwa juga menegaskan kewajiban menyucikan bahan pangan dan non pangan dari najis sesuai syariat.
"Fatwa ini sangat bermanfaat, terlebih dalam beberapa hari ke depan kita akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H yang di dalamnya terdapat prosesi penyembelihan hewan kurban," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni atau Abi Hasbi, saat penutupan sidang.
Abi Hasbi juga menghimbau anggota MPU Aceh untuk mensosialisasikan fatwa dan taushiyah yang dihasilkan dalam sidang ke seluruh kabupaten/kota di Aceh.
"Butir-butir fatwa dan taushiyah ini hendaknya disosialisasikan oleh anggota MPU utusan kabupaten/kota masing-masing karena memiliki banyak manfaat," ujarnya.
Selain fatwa, MPU Aceh turut mengeluarkan beberapa poin taushiyah terkait hal serupa kepada Pemerintah Aceh, pelaku usaha, dan masyarakat. MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota menyediakan rumah potong hewan bersertifikat halal serta memastikan kesehatan hewan yang akan disembelih.
MPU Aceh juga mendorong Pemerintah Aceh menerapkan regulasi dan pengawasan terhadap pelanggaran penyembelihan, penyucian, serta penyediaan bahan pangan dan non pangan yang tidak sesuai syariat dan standar kesehatan. Sementara bagi pelaku usaha, MPU Aceh berharap mereka memastikan kehalalan dan kesucian bahan pangan serta non pangan yang disediakan telah memenuhi syariat Islam dan standar kesehatan.