Beranda / Pemerintahan / Fatwa MPU Aceh: Tindakan Kekerasan Terhadap Pendidikan Hukumnya Haram

Fatwa MPU Aceh: Tindakan Kekerasan Terhadap Pendidikan Hukumnya Haram

Jum`at, 27 September 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kabag. Persidangan MPU Aceh, Ahmad Taufik, Lc saat penutupan Sidang Paripurna terkait kekerasan terhadap pendidikan. [Foto: dok. MPU Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hukum melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pendidik atau tenaga kependidikan hukumnya haram.

Hal itu tertuang dalam salah satu poin Rancangan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang dibacakan Kabag. Persidangan MPU Aceh, Ahmad Taufik, Lc saat penutupan Sidang Paripurna di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Kamis (26/9/2024).

Sidang membahas tentang Fenomena Tindak Kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Adat dan Hukum Positif itu melahirkan 5 poin fatwa dan 11 poin taushiyah.

"Pendidik atau tenaga kependidikan dalam pandangan Islam berkedudukan sebagai wakil dari orang tua atau wali dari peserta didik oleh karenanya wajib ditaati dan dihormati," sebut Ahmad Taufik.

Disebutkan dalam poin selanjutnya bahwa sanksi bagi peserta didik yang bersifat mendidik dan tidak mencederai hukumnya boleh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag mengucapkan apresiasi dan penghormatan kepada Abu-abu Anggota MPU Aceh yang telah berijtihad selama 3 hari sehingga menghasilkan fatwa hukum di Aceh.

"Maka kalau kita lihat fatwa kita ini hanya 5 poin, kenapa karena fatwa adalah azasnya bagaimana keadilan itu bisa ditemukan dalam konteks hukum yang berlaku di aceh," terang Abon Muhib.

Lanjutnya bagi umat muslim khususnya yang berdomisili di Aceh wajib untuk mengikuti fatwa MPU Aceh.

"Kita berani mengatakan bahwa fatwa hukum kita adalah wajib bagi kaum muslimin dan muslimat yang kondisi berada domisili di Aceh, karena MPU Aceh dibentuk berdasarkan undang-undang dan tugas pokok fungsi juga karena atas dasar undang-undang," lanjutnya.

MPU Aceh juga mengeluarkan 9 butir taushiyah yang ditujukan kepada pemerintah Aceh dan kabupaten/kota serta kepada institusi lembaga pendidikan.

Di antaranya MPU Aceh berharap kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dari segala tindak kekerasan dengan membuat regulasi yang tegas.

Diharapkan pula kepada pemerintah Aceh untuk sesegera mungkin mengesahkan qanun tentang perlindungan guru, serta merumuskan dan mengesahkan qanun pendidikan aceh yang berlandaskan islami.

MPU Aceh juga berharap kepada seluruh lembaga pendidikan di Aceh agar dapat mengajarkan etika, adab dan kesopanan terhadap guru atau pendidik.

Selanjutnya kepada seluruh satuan pendidikan di Aceh, MPU Aceh berharap agar dapat mengintensifkan pendidikan akhlakul karimah, temasuk etika adab dan kesopanan terhadap pendidik atau tenaga kependidikan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda