Rabu, 09 April 2025
Beranda / Pemerintahan / Gapoktan Harus Bertransformasi Jadi Koperasi untuk Salurkan Pupuk Bersubsidi

Gapoktan Harus Bertransformasi Jadi Koperasi untuk Salurkan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 30 November 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menkop Budi Arie dalam audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi. [Foto: dok. Kemenkop]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Indonesia harus bertransformasi menjadi badan hukum koperasi untuk dapat menyalurkan pupuk bersubsidi. 

Pernyataan ini disampaikan Menkop Budi Arie dalam audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.

Menurut Budi Arie, Gapoktan yang saat ini berstatus sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan, perlu berubah menjadi koperasi karena koperasi adalah badan usaha yang sah untuk mengelola distribusi pupuk bersubsidi. Kebijakan distribusi pupuk bersubsidi yang baru, lanjut Budi Arie, tidak lagi melalui agen atau dealer, melainkan langsung kepada penerima manfaat seperti Gapoktan.

"Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai syarat untuk menyalurkan pupuk dari produsen," ujar Menkop Budi Arie, dilansir pada Sabtu (30/11/2024).

Saat ini, terdapat sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 27.000 kios atau pengecer pupuk sudah berbadan hukum, namun hanya sekitar 4.000 Gapoktan yang sudah berbadan hukum koperasi. Sisanya, sekitar 52.300 Gapoktan, masih berstatus sebagai organisasi masyarakat.

Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa Gapoktan dan kios atau pengecer pupuk bisa bergabung untuk mendirikan koperasi bersama, dan Kemenkop siap mendukung proses perubahan ini dengan memberikan pendampingan teknis dan administrasi.

Selain itu, Kemenkop juga akan mengembangkan 500 koperasi melalui proyek percontohan dan memberikan pelatihan sederhana mengenai pelaporan keuangan koperasi dengan bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Untuk memastikan kelancaran transformasi, Kemenkop akan melibatkan 1.200 Penyuluh Koperasi dan sekitar 9.000 Sarjana Penggerak Koperasi (SPK).

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi bertujuan untuk memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi. Menurutnya, koperasi yang dibentuk oleh Gapoktan akan memiliki landasan hukum yang jelas dan akan berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

"Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi, dan ini akan mempercepat proses distribusi pupuk serta meningkatkan kapasitas Gapoktan," ucap Kartika.

Kartika juga menambahkan bahwa perubahan kelembagaan ini harus selesai pada April 2025, sesuai dengan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres) tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Ia berharap dukungan dari Kemenkop akan mempercepat proses ini, termasuk dalam pendampingan administrasi, pembukaan rekening bank untuk koperasi, serta pelatihan bagi pengurus dan anggota koperasi Gapoktan.

Dengan adanya transformasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, sekaligus mendukung penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI