Gratis! Ini Cara Memperbaharui Alamat pada Sertifikat Tanah Akibat Pemekaran Wilayah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indri
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait.
Melansir dari Kementerian ATR/BPN pada Minggu (29/12/2024), proses perubahan alamat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 menyebutkan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan jika terdapat perubahan data fisik atau yuridis objek pendaftaran tanah. Ini termasuk perubahan alamat yang terjadi akibat pemekaran wilayah.
Untuk memperbarui alamat pada sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Ajukan permohonan di Kantah terdekat.
2. Lampirkan surat keterangan dari kelurahan mengenai lokasi tanah sesuai dengan wilayah pemekaran.
3. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pengelola di Kantah.
4. Setelah disetujui, data sertifikat tanah akan diperbarui secara otomatis dalam sistem, sehingga dokumen tanah selalu sesuai dengan informasi terbaru.
Perubahan alamat, baik di dalam satu provinsi maupun antar provinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama, karena sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertifikat tanah.
Layanan ini bertujuan untuk mendukung administrasi pertanahan yang lebih efisien dan memastikan bahwa data terkait tanah terekam secara akurat. Dengan adanya perubahan alamat yang terupdate, masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi perbedaan data akibat pemekaran wilayah.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Kantah di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan langsung dan atau menghubungi WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di 0811-1068-0000 untuk informasi lebih lanjut.
Layanan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola administrasi pertanahan. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat lebih cepat dan nyaman dalam melakukan pembaruan data terkait tanah mereka. [in]