Kamis, 01 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / Gugatan Keuchik Aceh ke MK: Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun Vs Aturan 6 Tahun

Gugatan Keuchik Aceh ke MK: Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun Vs Aturan 6 Tahun

Rabu, 30 April 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 40/PUU - XXIII/2025 pada Senin (28/4/2025). Foto: Kolase Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 40/PUU - XXIII/2025 pada Senin (28/4/2025). Lima keuchik (kepala desa) asal Aceh Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin menguji pasal kontroversial dalam UU Pemerintahan Aceh yang membatasi masa jabatan keuchik hanya 6 tahun, sementara aturan nasional mengizinkan 8 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum Pemohon, Febby Dewiyan Yayan, menegaskan bahwa Pasal 115 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut dinilai menciderai hak konstitusional keuchik atas kesetaraan hukum (Pasal 27 Ayat 1), kepastian hukum (Pasal 28D), dan hak untuk diakui sebagai warga negara (Pasal 28I Ayat 2).

Febby mengacu pada Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa 8 tahun, berlaku nasional termasuk Aceh. Namun, aturan Aceh masih membatasi periode tersebut. 

“Pasal 115 Ayat (3) UU Aceh menjadi penghalang, meski DPR Aceh dan Pj. Gubernur Safrizal telah menyetujui penerapan UU Desa di Aceh,” tegas Febby.

Majelis Hakim, termasuk M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani, mengakui legal standing Pemohon namun mengingatkan pentingnya perbaikan teknis. Guntur meminta frasa “perihal” permohonan diperjelas sebagai pengujian materiil, sementara Arsul menekankan perlunya penjelasan rinci soal pertentangan pasal dengan UUD 1945. 

“Tidak cukup sekadar klaim umum. Harus diuraikan titik konkret pertentangannya,” ujar Arsul.

Pemohon diberi tenggat 14 hari kerja hingga Rabu, 14 Mei 2025, untuk merevisi permohonan. Jika dikabulkan, Pasal 115 Ayat (3) UU Aceh akan diubah menjadi masa jabatan 8 tahun, menyelaraskan Aceh dengan hukum nasional.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara otonomi daerah dan harmonisasi hukum nasional. Meski Aceh memiliki kewenangan khusus, MK tetap menjadi penentu akhir sah - tidaknya suatu norma. Keputusan ini berpotensi membuka preseden bagi daerah lain yang aturannya belum sesuai dengan perubahan UU Desa. Pantauan perkembangan sidang ini dinanti sebagai ujian bagi konsistensi negara hukum di Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes