Sabtu, 31 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / Ini Kriteria Pekerja dan Guru Honorer Penerima Manfaat Bantuan Subsidi Upah

Ini Kriteria Pekerja dan Guru Honorer Penerima Manfaat Bantuan Subsidi Upah

Kamis, 29 Mei 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Ekon


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso menyatakan Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 berupa bantuan subsidi upah (BSU) diberikan kepada pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta dan guru honorer.

"Program pemerintah itu memberikan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025)," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (29/5/2025).

Susiwijono menjelaskan, BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025. "Penerapan Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer)," ujar Susiwijono.

Ia menegaskan, pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menuturkan program bantuan subsidi upah, bansos pangan, dan diskon biaya hidup mendorong daya beli kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang memiliki kecenderungan marginal propensity to consume (MPC) lebih tinggi.

Di saat yang sama, lanjut Andry Asmoro, kebijakan ini turut mendorong aktivitas di sektor transportasi, perdagangan, dan logistik. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan pelaksanaan stimulus berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Keseimbangan fiskal tetap harus dijaga, agar pelebaran defisit tidak membebani APBN dalam jangka menengah. Jika stimulus ini berjalan optimal, kami memperkirakan ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih tinggi di kuartal III dan IV masing-masing sebesar 4,90% dan 4,92% yoy.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
hardiknas