Senin, 12 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / ISPO Diwajibkan untuk Industri Hilir dan Bioenergi, Petani Swadaya Dapat Insentif

ISPO Diwajibkan untuk Industri Hilir dan Bioenergi, Petani Swadaya Dapat Insentif

Senin, 12 Mei 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi ISPO petani sawit. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi memperluas kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ke sektor industri hilir dan bioenergi berbasis kelapa sawit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 19 Maret 2025. Aturan ini menjadi revisi atas Perpres Nomor 44 Tahun 2020 yang sebelumnya hanya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memiliki sertifikat ISPO.

Dengan perluasan ini, industri turunan sawit seperti minyak goreng, margarin, sabun, oleokimia, biofuel, biomassa, dan biogas wajib memenuhi standar ISPO paling lambat 19 Maret 2027. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola industri sawit secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

Sertifikasi ISPO untuk industri hilir dan bioenergi menekankan tiga prinsip utama: kepatuhan regulasi, ketertelusuran bahan baku, serta praktik usaha berkelanjutan. Kriteria teknis akan diatur oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM, sementara proses sertifikasi dilakukan lembaga terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Di sisi lain, realisasi ISPO di kalangan petani swadaya masih rendah. Data Kementerian Pertanian 2023 menunjukkan, baru 5,6 juta hektare (37,08%) lahan sawit yang tersertifikasi, dengan kontribusi minim dari petani mandiri. Kendala utama mencakup biaya tinggi, prosedur administratif rumit, dan kelembagaan yang belum kuat. Padahal, petani swadaya menguasai hampir 40% total lahan sawit nasional.

Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) mendorong pemerintah memberikan insentif konkret untuk mempercepat adopsi ISPO. “Petani bersertifikat ISPO seharusnya otomatis memenuhi syarat bantuan pemerintah, seperti akses alat berat, pupuk, atau perbaikan infrastruktur,” ujar perwakilan FORTASBI dalam keterangan resmi, Senin (12/5/2025).

Mereka juga menekankan pentingnya sosialisasi intensif tentang manfaat ISPO, terutama dalam memenuhi permintaan global akan produk sawit berkelanjutan.

Perpres 16/2025 dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sawit Indonesia di pasar global. Namun, tanpa kebijakan pendukung yang inklusif bagi petani swadaya, target keberlanjutan industri sawit dikhawatirkan sulit tercapai. Pemerintah diharap memperkuat pendampingan teknis, pendanaan, dan simplifikasi prosedur agar ISPO benar-benar menjangkau seluruh lapisan pelaku usaha.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    diskes
    hardiknas