Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Jejak Digital dan Peran Resmi Wagub Aceh Fadhlullah

Jejak Digital dan Peran Resmi Wagub Aceh Fadhlullah

Jum`at, 20 Februari 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, S.E. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Aktivitas Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, S.E. dalam berbagai agenda pemerintahan kerap terekam di media nasional maupun lokal. Dokumentasi resmi Pemerintah Aceh menunjukkan Wagub Fadhlullah terlibat aktif dalam advokasi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan penguatan otonomi khusus (Otsus) Aceh. Misalnya, pada 28 Mei 2025 Fadhlullah melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk mendorong revisi UUPA, menegaskan bahwa revisi tersebut “bukan untuk menambah kekuasaan, tapi untuk memperkuat efektivitas otonomi dalam kerangka NKRI”.

Begitu pula pada 10 Maret 2025 Wagub Aceh meminta Utusan Khusus Presiden Muhammad Mardiono mendukung revisi UUPA agar dana Otsus Aceh dapat diperpanjang. Dia menyatakan harapannya agar “dana Otsus bisa diperpanjang, dan dikembalikan menjadi dua persen seperti semula”, menjadikan kelanjutan Otsus sebagai “kado bagi Aceh” bagi presiden. Pernyataan Wagub ini dipublikasikan Antara Aceh dan disebarkan dalam rilis resmi Pemprov Aceh.

Di luar isu Otsus dan UUPA, Wagub Fadhlullah juga berperan dalam penanganan bencana dan percepatan pemulihan pascabencana. Menurut media pemerintah Aceh, Fadhlullah menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama seluruh bupati/wali kota se-Aceh pada 10 Januari 2026 untuk membahas percepatan penanganan pascabanjir dan longsor Aceh.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Presiden telah membentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabanjir Aceh. Selain rapat, Fadhlullah kerap turun lapangan. Contohnya, pada 19 Februari 2026 Wagub Aceh mendampingi Mendagri Tito meninjau pembersihan permukiman terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Kunjungan itu menegaskan komitmen sinkronisasi pusat-daerah dan mempercepat rehabilitasi; “Mendagri dan Wagub Aceh memastikan langkah rehabilitasi berjalan terkoordinasi, terukur, dan berorientasi pada percepatan pemulihan kehidupan masyarakat”.

Antara News dan media lokal juga melaporkan Fadhlullah mendampingi Mendagri Tito pada kegiatan pembersihan kantor pemerintahan yang tertimbun lumpur di Aceh Tamiang. Wagub menyatakan aksi itu “mempercepat pemulihan layanan publik” serta mengapresiasi penurunan 1.138 praja IPDN untuk membantu pembersihan pascabanjir.

Dalam semua kegiatan tersebut, Fadhlullah menekankan pentingnya percepatan bantuan dan sinergi. Saat menerima kunjungan pimpinan dan anggota MPR RI pada 10 Februari 2026, misalnya, ia meminta penyaluran dana bantuan sosial dari Kemensos dipercepat untuk korban banjir dan longsor Aceh,“Kami harap dana bantuan dari Kemensos dipercepat, di antaranya jadup bagi yang tinggal di huntara, dana perabotan, dan dana pemulihan ekonomi”.

Ia juga berharap kunjungan MPR RI dapat mempercepat kebutuhan Aceh, “Kami harap dengan kedatangan bapak-bapak dari MPR RI segala hal yang dibutuhkan Aceh bisa lebih cepat,” ujarnya.

Keterangan resmi ini didukung kutipan langsung dari pejabat terkait dan rilis biro pemerintahan Aceh. Misalnya, rilis Biro Adpim Setda Aceh mengutip ucapan Fadhlullah tentang Otsus dan rehabilitasi pascabanjir. Sementara media nasional seperti Detik.com dan Antara turut mewartakan pertemuan Fadhlullah dengan pihak Istana dan pusat. Dengan dasar data dan sumber resmi tersebut, seluruh aktivitas Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dapat dipastikan kontekstual dan sesuai tugasnya sebagai pendamping Gubernur Aceh, yakni memastikan kebijakan strategis provinsi berjalan selaras dan berdampak pada kepentingan rakyat Aceh.

Jejak digital dan dokumentasi resmi yang terekam di berbagai media nasional maupun lokal menunjukkan bahwa setiap langkah dan pernyataan Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, S.E. berada dalam koridor tugas dan kewenangan konstitusionalnya sebagai Wakil Kepala Pemerintahan Aceh. Mulai dari advokasi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), penguatan dana Otonomi Khusus, hingga keterlibatan langsung dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, seluruhnya dilakukan dalam rangka memastikan kepentingan rakyat Aceh tetap menjadi prioritas utama.

Sinergi yang dibangun bersama pemerintah pusat, kementerian terkait, serta lembaga legislatif nasional mencerminkan komitmen untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memperkuat posisi Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, rekam jejak tersebut tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga bukti konkret peran aktif Wakil Gubernur dalam mengawal kebijakan strategis daerah agar berjalan efektif, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI