Jelang Pemilu 2024, BKN Ingatkan PNS Harus Netral
Font: Ukuran: - +
Gambar ilustrasi ASN wajib netral. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Nasional - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan cara menjaga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral menjelang kontestasi politik di 2024. Sanksi disiplin pun siap diberikan kepada PNS yang tidak netral nantinya.
BKN mengakui bahwa politik merupakan faktor yang berpotensi dalam penjatuhan disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi, terutama kaitannya dengan pengelolaan manajemen ASN di lingkup pemerintahan daerah.
BKN menilai potensi tersebut berpeluang terjadi lantaran hasil temuan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN soal kasus disiplin PNS yang berkaitan dengan ketentuan netralitas kerap marak terjadi jelang kontestasi politik.
Berkaca dari fenomena musiman itu pula, BKN melakukan upaya peningkatan penegakkan disiplin PNS, yakni salah satunya dengan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan I’DIS (Integrated Discipline).
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru mengungkapkan dua hal krusial yang menjadi fokus BKN saat ini mengenai netralitas ASN dan manajemen Disiplin PNS berasas keadilan.
“BKN secara proaktif terus bersinergi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan kerjasama mewujudkan ASN Netral,” terangnya, Minggu (26/4/2023).
Sementara itu, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga kode etik dan regulasi yang berkaitan dengan disiplin PNS. Menurutnya ASN dapat berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi dengan tetal tetap mengedepankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Sebelumnya, BKN telah melakukan kolaborasi pengelolaan data ASN dengan sejumlah instansi, di antaranya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait data penyalahgunaan narkotika; Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); dan Kementerian PANRB terkait Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).
Tidak hanya itu, BKN juga tengah menjajaki kerja sama dalam hal kolaborasi data ASN dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait Pajak Perorangan dan Pajak Bumi dan Bangungan (PBB), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pencucian uang dan Korlantas POLRI terkait kepatuhan lalu lintas.
Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan I’DIS (Integrated Discipline), penegakkan disiplin PNS yang dilakukan oleh BKN akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih. Di mana setiap PNS yang melakukan jenis pelanggaran yang sama, akan mendapat hukuman disiplin yang sama pula.
Selain itu, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PNS akan termonitor secara terintegrasi sehingga akan dapat memunculkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya. [okezone]