Beranda / Pemerintahan / Jubir Mualem Dek Fadh: SK Gubernur Aceh Validkan Pengangkatan Alhudri, Tidak Cacat Prosedur

Jubir Mualem Dek Fadh: SK Gubernur Aceh Validkan Pengangkatan Alhudri, Tidak Cacat Prosedur

Kamis, 20 Februari 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Juru bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sebelumnya, dilansir Komparatif.id, politisi Partai Aceh sekaligus Ketua DPRA, Zulfadli, menyatakan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh tidak melalui mekanisme yang semestinya. "Cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum," tegasnya pada Rabu (19/2/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, juru bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman yang lebih dikenal dengan sebutan Ampon Man atau Jubir Mualem Dek Fadh memberikan klarifikasi pada Kamis (20/2/2025). Dalam keterangan resminya, Jubir Mualem Dek Fadh menyampaikan tiga poin utama:

Lebih lanjut Ampon Man menjelaskan Pertimbangan Gubernur Aceh, pengangkatan Al Hudri sebagai Plt Sekda Aceh telah melalui pertimbangan langsung Gubernur Aceh. Hal tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan prosedural.

Bahkan menurutnya secara kekuatan hukum SK Gubernur, menurut hukum administrasi negara, setiap keputusan gubernur yang telah dikeluarkan dan ditandatangani merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Prinsip preasumptio iustae causa menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum.

Ia lanjut jelaskan, jika dikemudian hari pengangkatan Al Hudri ternyata terbukti cacat prosedur, pembatalan SK Gubernur tersebut harus dilakukan melalui mekanisme peradilan, yakni melalui putusan Hakim Tata Usaha Negara, atau dapat pula dibatalkan oleh Gubernur Aceh yang memiliki wewenang hukum dalam pengangkatan Pelaksana Tugas Sekda.

"Klarifikasi ini menegaskan bahwa prosedur administrasi yang ditempuh dalam pengangkatan Al Hudri telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.[ar]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI