Kemenag akan Galakkan Gerakan Indonesia Berwakaf Uang
Font: Ukuran: - +
Kemenag berencana menggalakkan Gerakan Indonesia Berwakaf melalui wakaf uang. [Foto: dok.BWI]
DIALEKSIS.COM |Jakarta - Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan, pihaknya berencana menggalakkan Gerakan Indonesia Berwakaf melalui wakaf uang. Hal itu dilakukan untuk memperluas kapitalisasi wakaf.
Menurut Kamaruddin, upaya tersebut harus didukung kerja sama antarlembaga dan individu.
"Potensi wakaf uang sangat besar, namun belum terealisasi secara maksimal. Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga dan individu, kami optimis dapat meningkatkan kontribusi wakaf dalam berbagai sektor kehidupan," ucapnya.
Kamaruddin menyoroti perlunya kolaborasi antara organisasi berpengaruh seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), aparat hukum, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), dan pihak terkait lainnya. Koordinasi dan kolaborasi yang efektif, menurutnya, menjadi kunci dalam menjaga aset wakaf.
"Dalam pengelolaan wakaf, sinergi antarpihak sangat vital. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kami berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang efektif guna menjaga aset wakaf, baik secara fisik maupun fungsional," ungkap Kamaruddin.
Terkait itu, ia berpendapat, perlu pemahaman yang mendalam terkait regulasi pengelolaan wakaf, termasuk proses sertifikasi dan papanisasi tanah wakaf. Pemahaman tersebut dapat mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf dalam menjaga integritas fisik aset wakaf.
"Sertifikasi tanah wakaf menjadi fokus utama. Setelah penandatanganan MoU dengan Kementerian ATR BPN, percepatan proses sertifikasi menjadi prioritas kami. Namun, tantangan besar tetap ada dalam menjaga integritas fisik aset wakaf," tambahnya.
Kamaruddin juga menegaskan perlunya peningkatan literasi wakaf di kalangan masyarakat.
"Kami akan menggelar berbagai forum, termasuk FGD untuk meningkatkan pemahaman akan regulasi ini serta menyelaraskan praktik pengelolaan wakaf," jelasnya.
Ia berharap, Rakornas ini akan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola harta benda wakaf dengan lebih optimal dan efisien. [*]