Beranda / Pemerintahan / Kemenag Akselerasi Sertifikasi 36.240 Lahan Wakaf Madrasah

Kemenag Akselerasi Sertifikasi 36.240 Lahan Wakaf Madrasah

Sabtu, 18 Januari 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam tengah melakukan akselerasi sertifikasi status tanah pada madrasah negeri dan swasta yang tersebar di Indonesia. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur KSKK Madrasah  pada Ditjen Pendidikan Islam, Nyayu Khodijah mengatakan akselerasi sertifikasi status tanah diperlukan sebagai langkah kongkrit bagi madrasah agar segera mendapat kepastian mengenai sertifikat lahan. 

“Sertifikat lahan ini persoalan krusial, berimbas pada stabilitas, pengembangan madrasah, seperti akreditasi hingga proses peningkatan kualitas mutu sarana prasarana pendidikan,” jelasnya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Prof. Nyayu berharap status tanah pada madrasah segera terselesaikan. Apalagi, program prioritas Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di antaranya adalah Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.

“36.240 bidang tanah yang terdata pada Ditjen PHPT nantinya diselesaikan melalui skema seperti apa? Langkah kita harus terukur supaya target dan peluang baik ini dimaksimalkan madrasah. Saya kira demi kebaikan madrasah, pergantian status dan bersertifikat itu akan memudahkan pengembangan madrasah ke depannya,” tambahnya.

Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana pada Direktorat KSKK Madrasah Arif Rahman mengaku akan segera menjalin komunikasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten dan stakeholder yang lainnya untuk menyusun percepatan sertifikasi lahan wakaf madrasah. 

“Sertifikasi lahan madrasah menjadi salah satu hal mendasar mengingat beberapa program peningkatan mutu sarana dan prasarana mengharuskan status lahan atas nama Yayasan atau madrasah,” terangnya.

“Bappenas, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Pekerjaan Umum juga sudah bisa mengakomodir lahan wakaf untuk mengoptimalkan sarana prasarana,” katanya.

Ia ingin data lahan yang belum bersertifikat dilakukan pengecekan ulang. Sehingga, lahan yang sudah masuk kategori Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dipetakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan sertifikat wakaf ini kan, harus dipetakan mana data yang sudah AIW dan mana yang masih APAIW, sehingga nanti penangananya tentu membutuhkan proses yang berbeda. Intinya kami siap berkomunikasi dengan kantor wilayah dan daerah untuk merekam data yang valid,” katanya.

Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Zakat dan Wakaf Jaza Zarkasyi mengaku siap untuk mendaftarkan lahan yang belum bersertifikat wakaf ke Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

“Pengusulan sertifikat lahan wakaf kami harapkan pada rentang waktu Januari-Februari dan Juni-Juli. Ini sudah dapat atensi khusus oleh Menteri ATR/BPN sehingga prosesnya gratis,” terangnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI