Beranda / Pemerintahan / Kementerian Hukum dan HAM Ungkap 3.912 WNI Beralih Kewarganegaraan ke Singapura

Kementerian Hukum dan HAM Ungkap 3.912 WNI Beralih Kewarganegaraan ke Singapura

Senin, 17 Februari 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta Jalan HR. Rasuna Said. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) telah memilih untuk berpindah kewarganegaraan ke Singapura antara tahun 2019 hingga 2022. 

Mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, memperkirakan rata-rata sekitar 1.000 mahasiswa Indonesia di Singapura memperoleh kewarganegaraan Singapura setiap tahunnya.

“Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing, kita rebut orang-orang hebat dan pintar,” ujarnya.

Tak hanya soal jumlah, prosedur dan biaya untuk memperoleh status WN Singapura juga menjadi perhatian. Berikut ini rincian pengajuan kewarganegaraan Singapura menurut Immigration and Checkpoints Authority (ICA):

Orang Dewasa

Pemohon yang telah memiliki status Permanent Resident (PR) wajib membayar biaya pengajuan sebesar SG$100 (sekitar Rp1.130.000). Biaya ini bersifat non-refundable, meskipun permohonan ditolak. Jika permohonan disetujui, pemohon juga harus membayar biaya tambahan sebesar SG$70 untuk penerbitan sertifikat kewarganegaraan.

Anak-anak

Anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berkewarganegaraan Singapura dikenai biaya pengajuan sebesar SG$18 (sekitar Rp203.400). Apabila permohonan disetujui, terdapat biaya tambahan sebesar SG$10.

Sebagai perbandingan, biaya naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) jauh lebih tinggi. Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenkumham, terdapat beberapa kategori biaya naturalisasi, antara lain:

  1. Warga Negara Asing (WNA): Rp50.000.000
  2. Perkawinan Campur: Rp15.000.000
  3. WNA Berjasa atau Kepentingan Nasional: Rp2.500.000
  4. Anak yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan: Rp5.000.000

Data tersebut mencerminkan persaingan ketat dalam perebutan talenta, di mana Indonesia harus berupaya lebih keras untuk mempertahankan generasi muda yang cerdas dan berbakat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI