Sabtu, 07 Juni 2025
Beranda / Pemerintahan / Kementerian PANRB Perpanjang Batas Waktu Pengajuan Proposal KIPP 2025 hingga 13 Juni

Kementerian PANRB Perpanjang Batas Waktu Pengajuan Proposal KIPP 2025 hingga 13 Juni

Kamis, 05 Juni 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kementerian PANRB Perpanjang Batas Waktu Pengajuan Proposal KIPP 2025 hingga 13 Juni. [Foto: dok. KemenPANRB]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang masa pengajuan proposal dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025. Semula ditutup pada 3 Juni 2025, kini proposal dapat diajukan hingga 13 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.

Perpanjangan ini diumumkan melalui Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Nomor: B/135/PP.00.05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru.

“Keputusan ini diambil guna memberikan waktu yang lebih luas bagi instansi pemerintah untuk menyiapkan proposal secara optimal,” ujar Otok dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan, perpanjangan ini diharapkan mendorong lebih banyak inovasi yang solutif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Dorong Partisipasi Luas dan Reformasi Birokrasi

KIPP merupakan agenda tahunan Kementerian PANRB yang bertujuan menjaring dan memfasilitasi inovasi pelayanan publik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD. Tahun ini, kompetisi dilaksanakan mengacu pada Pedoman Menteri PANRB No. 1/2025, yang menekankan efisiensi anggaran dan dampak langsung kepada masyarakat.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap semakin banyak instansi yang turut berpartisipasi aktif dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi melalui ide-ide kreatif dan inovatif.

Pendaftaran Masih Terbuka

Instansi yang ingin berpartisipasi masih memiliki waktu hingga 13 Juni 2025 pukul 12.00 WIB untuk mengajukan proposal. Informasi teknis dan ketentuan kompetisi dapat diakses melalui laman resmi Kementerian PANRB atau sesuai dengan pedoman yang berlaku. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI