DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upaya panjang Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan kepastian status tenaga Non-ASN akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 6.508 pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh dipastikan akan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, menyusul intensnya komunikasi Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan pemerintah pusat.
Di tengah kesibukannya menangani bencana banjir di sejumlah wilayah Aceh, Rabu malam (10/12/2025), Gubernur Mualem secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Koordinasi itu dilakukan setelah Gubernur menerima laporan dari Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar terkait belum ditetapkannya status PPPK Paruh Waktu bagi Aceh.
Dalam komunikasi dengan Menteri PAN-RB, Gubernur Mualem secara tegas mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Mualem dengan nada bersahaja namun sarat ketegasan.
Menanggapi hal itu, Menteri PAN-RB menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus dari Gubernur Aceh. Mualem kemudian kembali memastikan proses pengesahan berjalan lancar dengan menghubungi Menteri Sekretaris Negara, yang merespons positif langkah tersebut.
Hasil dari koordinasi lintas kementerian itu pun konkret. Kementerian PAN-RB menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Keputusan Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Desember 2025, terkait penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Aceh.
Jumlah formasi yang ditetapkan mencapai 6.508 orang, sesuai dengan usulan yang sebelumnya diajukan Pemerintah Aceh.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi atas perjuangan Gubernur Aceh.
“Kita doakan semoga Allah memudahkan perjuangan Mualem dan kita semua, agar 6.508 PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh segera memperoleh NIP,” ujarnya.
Gubernur Muzakir Manaf menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Ini perjuangan kita bersama demi kepastian dan kesejahteraan tenaga Non-ASN. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah bisa terwujud. Terima kasih kepada Mensesneg dan MenPAN-RB,” kata Mualem.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025, sesuai dengan buku petunjuk yang telah ditetapkan serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah Aceh, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda hingga jajaran BKA, terus mengupayakan yang terbaik agar 6.508 pegawai Non-ASN memperoleh status PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan NIP,” pungkas Nasir.