DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Steering Committee Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI Aceh, Zulmahdi Hasan, memberikan penjelasan resmi terkait polemik surat permintaan Gubernur Aceh yang meminta agar Musprov PMI Aceh dibatalkan. Menurutnya, seluruh tindakan dan keputusan organisasi harus berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI sebagai dasar hukum tertinggi di internal organisasi.
Zulmahdi menegaskan bahwa permintaan Gubernur harus ditempatkan secara proporsional sesuai kedudukan hukum sebagai Pelindung PMI Provinsi. Berdasarkan Pasal 17 AD PMI, Gubernur memang berstatus sebagai Pelindung, dengan tugas melakukan koordinasi dan memberikan perlindungan terhadap penyelenggaraan kepalangmerahan.
“Posisi Gubernur adalah Pelindung dan Koordinator. Bukan pengambil keputusan tertinggi yang dapat secara sepihak membatalkan Musprov PMI,” ujar Zulmahdi dakam keterangan tertulis diterima Dialeksis, Senin (24/11/2025).
Lebih lanjut, Zulmahdi menjelaskan bahwa Musyawarah pada setiap tingkatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur PMI. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) AD PMI. Artinya, Musprov memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan keputusan strategis, termasuk pelaksanaan, penundaan, atau pembatalan kegiatan.
“Kewenangan membatalkan Musprov bukan berada pada Pelindung. Itu adalah domain internal organisasi yang diputuskan melalui mekanisme Rapat Pleno atau Musyawarah Luar Biasa, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI,” tegasnya.
Ia menilai, apabila pembatalan dilakukan di luar prosedur yang digariskan AD/ART, maka akan menimbulkan persoalan legitimasi dan berpotensi melanggar hukum organisasi.
Terkait surat Gubernur yang beredar, Zulmahdi menjelaskan bahwa secara hukum internal, surat tersebut dapat dipahami sebagai bentuk koordinasi atau saran dari Pelindung PMI. Namun secara normatif, surat itu tidak bersifat mengikat atau memerintahkan PMI Aceh untuk otomatis membatalkan Musprov.
“Surat tersebut adalah permintaan, bukan perintah. Keputusan final tetap berada di tangan Pengurus PMI dan mekanisme organisasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pembatalan Musprov hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan sah seperti force majeure atau keputusan resmi pengurus melalui forum organisasi yang diatur AD/ART.
Zulmahdi juga mengungkapkan bahwa undangan kepesertaan Musprov PMI Aceh telah beredar sebelumnya. Bahkan, sebagian peserta dari kabupaten/kota hari ini sudah berada di kota tempat penyelenggaraan Musprov.
Melihat situasi tersebut, pihaknya memastikan bahwa semua dinamika serta surat permintaan Gubernur akan dibahas secara resmi melalui Rapat Pra Musprov PMI Aceh.
“Karena sebagian peserta sudah tiba, maka seluruh keputusan akan kami bahas terlebih dahulu dalam Rapat Pra Musprov. Semua akan diputuskan secara organisatoris dan sesuai AD/ART PMI,” tegasnya.
Zulmahdi menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi dan memastikan setiap langkah diambil berdasarkan konstitusi PMI, bukan tekanan atau interpretasi eksternal.