Senin, 25 Agustus 2025
Beranda / Pemerintahan / KKP Gagas Lembaga Pemeriksa Halal Produk Perikanan, Dorong UMKM Tembus Pasar Global

KKP Gagas Lembaga Pemeriksa Halal Produk Perikanan, Dorong UMKM Tembus Pasar Global

Minggu, 24 Agustus 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Gedung KKP. [Foto: kabarnusa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagas pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan. 

Langkah ini dinilai strategis untuk mendongkrak daya saing produk lokal sekaligus menjawab permintaan pasar terhadap produk halal yang terus meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.

“Pembentukan LPH merupakan langkah strategis dalam membantu pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan mendapatkan sertifikasi halal. Selama ini, proses sertifikasi kerap terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan,” kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Tornanda Syaifullah, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (24/8/2025).

Menurut data KKP, saat ini terdapat lebih dari 76.000 usaha mikro kecil pengolahan produk perikanan di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan potensi besar sekaligus tantangan dalam menjamin produk-produk yang beredar memenuhi standar halal nasional.

“Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan produk perikanan yang dikonsumsi masyarakat memiliki jaminan halal sekaligus bermutu,” ujarnya.

Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Rahmadi Sunoko, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk menyiapkan dokumen akreditasi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“LPH ini akan mempertimbangkan karakteristik unik sektor perikanan seperti rantai dingin, bahan tambahan pangan, hingga proses ramah lingkungan,” jelas Rahmadi.

Rahmadi menyebut tahun 2025 sebagai fase konsolidasi internal dan antar-lembaga, termasuk pelatihan auditor halal khusus sektor perikanan. Pihaknya menargetkan pada 2026 sudah bisa memberikan layanan one stop services untuk sertifikasi halal produk perikanan.

Sertifikasi halal dinilai bukan hanya sebagai bentuk perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi peluang besar untuk masuk ke pasar ekspor, termasuk ke negara-negara dengan mayoritas Muslim seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polda
bpka