Rabu, 24 Desember 2025
Beranda / Pemerintahan / KLH Audit 100 Perusahaan Usai Banjir dan Longsor di Sumatra

KLH Audit 100 Perusahaan Usai Banjir dan Longsor di Sumatra

Rabu, 24 Desember 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH. Dr. Hanif Faisol Nurofiq. Foto:Ist./Humas


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah akan melakukan audit lingkungan terhadap sedikitnya 100 perusahaan menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Hanif menyampaikan, audit lingkungan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap persetujuan lingkungan yang telah dimiliki perusahaan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Untuk Amdal dan UKL-UPL yang berbasis landscape serta aktivitas ekstraksi mineral dan batu bara, akan dilakukan evaluasi. Proses ini dilaksanakan secara cepat namun tetap hati-hati melalui analisis audit lingkungan,” ujar Hanif dalam konferensi pers, Selasa (23/12).

Ia menjelaskan, pelaksanaan audit lingkungan saat ini telah berjalan, khususnya di wilayah Sumatra Utara. Dari hasil audit tersebut, pemerintah berharap memperoleh gambaran yang rinci mengenai faktor-faktor penyebab bencana, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Menurut Hanif, secara umum audit lingkungan ditargetkan rampung dalam waktu satu tahun. Namun, untuk perusahaan-perusahaan besar yang diduga kuat melakukan pelanggaran, proses audit diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat, yakni pada Maret mendatang.

“Hasil audit ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penindakan. Apakah melalui pendekatan pidana, gugatan perdata, atau sanksi administrasi,” tegasnya.

Hanif menambahkan, audit lingkungan dilakukan tanpa pengecualian terhadap seluruh perusahaan, mengingat telah terjadi perubahan bentang alam yang sangat signifikan. Perubahan tersebut dipicu oleh aktivitas manusia, seperti alih fungsi tutupan hutan menjadi non-hutan, serta faktor alam berupa curah hujan tinggi dan kondisi geomorfologi tanah yang rentan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasional terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatra. Di antaranya PT Agincourt Resources (tambang emas Martabe), PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sago Nauli Plantation, serta PT TN dan PT MST yang bergerak di sektor kehutanan.

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada PTPN III Batang Toru Estate di sektor perkebunan sawit, PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro Hydro Power (PLTMH Pahae Julu), serta PT SOL Geothermal Indonesia (Geothermal Tapanuli Utara) yang mengelola proyek energi baru terbarukan.

“Seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. DAS Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12).

Keputusan tersebut diambil setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Inspeksi dilakukan untuk memverifikasi penyebab bencana, menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap peningkatan risiko banjir dan longsor, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI