Kamis, 02 Oktober 2025
Beranda / Pemerintahan / Komisi Informasi Aceh: PLN Wajib Umumkan Gangguan Listrik Secara Terbuka ke Publik

Komisi Informasi Aceh: PLN Wajib Umumkan Gangguan Listrik Secara Terbuka ke Publik

Rabu, 01 Oktober 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

M. Nasir, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Aceh. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Informasi Aceh (KIA) mengatakan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak boleh menutup-nutupi informasi terkait gangguan kelistrikan yang sering terjadi di Aceh.

Hal ini ditegaskan oleh M. Nasir, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik KIA, menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa resah akibat santer pemadaman listrik di hampir seluruh Aceh.

Menurut Nasir, PLN merupakan badan publik yang memiliki kewajiban dalam keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Oleh karena itu, setiap gangguan listrik yang terjadi harus diinformasikan secara terbuka, jelas, dan segera kepada masyarakat.

“Informasi tentang gangguan kelistrikan itu termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. PLN harus cepat menyampaikan ke publik agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Jangan ditutupi, karena justru akan menimbulkan reaksi negatif di tengah masyarakat,” tegas Nasir sata dimintai penjelasan oleh media dialeksis.com, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi secara serta-merta diatur jelas dalam UU KIP. Informasi kategori ini adalah informasi yang apabila tidak segera disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan, spekulasi, bahkan konflik di masyarakat.

“Publik berhak tahu apa kendala dan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. PLN sebagai penyelenggara pelayanan dasar harus menjadikan transparansi sebagai bagian dari tanggung jawabnya,” tambah Nasir.

Komisi Informasi Aceh menilai, penyampaian informasi secara cepat dan terbuka akan meminimalkan risiko keresahan serta mengurangi reaksi emosional masyarakat akibat pemadaman listrik yang tidak terjadwal.

Apalagi, listrik merupakan kebutuhan vital yang menyangkut aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Nasir juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat.

Ia mencontohkan, di beberapa daerah, pemadaman listrik mendadak kerap menimbulkan protes karena masyarakat tidak mendapat penjelasan.

“Kalau dari awal ada pemberitahuan resmi, masyarakat bisa mempersiapkan diri. Tapi jika tiba-tiba mati lampu tanpa informasi, tentu menimbulkan kekecewaan. Keterbukaan itu justru akan membangun kepercayaan publik kepada PLN,” ujarnya.

KIA berharap, ke depan PLN dapat memperbaiki sistem komunikasi publik, baik melalui media massa, kanal resmi, maupun media sosial, agar setiap gangguan bisa segera diinformasikan secara luas.

“Kami di Komisi Informasi akan terus mendorong agar prinsip keterbukaan publik dijalankan oleh semua badan publik, termasuk PLN. Karena transparansi adalah hak masyarakat dan kewajiban penyelenggara,” pungkas Nasir. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid