KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Font: Ukuran: - +
Presiden dan wakil presiden terpilih dan ditetapkan KPU RI Prabowo dan Gibran. Foto: net
DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih melalui Pilpres 2024. Keputusan ini diumumkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Pengumuman penetapan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/7).
Hasyim menyatakan, "Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon nomor 2, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 sampai 2029."
Pasangan Prabowo-Gibran menandatangani berita acara tersebut setelah penetapan tersebut. Dalam Pilpres 2024, pasangan tersebut berhasil memenangkan dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional. Sementara itu, pasangan rivalnya, Anies-Muhaimin, meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung calon presiden dan wakil presiden, serta pasangan calon nomor 1, Anies-Muhaimin.
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon nomor 01 dan 03. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah mempertimbangkan seluruh argumen dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
Dengan demikian, KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dan Prabowo-Gibran dijadwalkan untuk dilantik pada 20 Oktober 2024, menjabat hingga tahun 2029.