kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Masa Jabatan Komisioner KPI Aceh Berakhir, Peringatan dari Praktisi Hukum

Masa Jabatan Komisioner KPI Aceh Berakhir, Peringatan dari Praktisi Hukum

Selasa, 26 Maret 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : pondek

Praktisi hukum/advokat Kasibun Daulay. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pada Jumat, 19 Maret 2021, tujuh (7) Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk periode 2021-2024 resmi dilantik di Anjong Mon Mata Meuligoe oleh Gubernur Aceh. 

Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 555/735/2021 Tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk periode 2021-2024.

Para komisioner yang dilantik untuk memimpin KPI Aceh selama periode tersebut adalah Putri Nofriza, Ahyar, Teuku Zulkhairi, Masriadi, Faisal Ilyas, Faisal, dan Acik Nova.

Saat ini, periode kepengurusan KPI Aceh 2021-2024 telah berakhir pada tanggal 19 Maret 2024. Namun, belum ada proses seleksi untuk periode selanjutnya. Meskipun masa jabatan telah berakhir, anggota KPI Aceh periode 2021-2024 masih terus menikmati fasilitas yang mereka miliki.

Menyikapi hal itu, praktisi hukum Kasibun Daulay mengacu pada Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan bahwa masa jabatan anggota KPI adalah 3 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode jabatan berikutnya.

Tertera pada Pasal 10 ayat (4) huruf a juga menyebutkan bahwa anggota KPI berhenti saat masa jabatannya berakhir. Oleh karena itu, menurut Kasibun Daulay, secara hukum, anggota KPI Aceh periode 2021-2024 tidak lagi memiliki kewenangan atau hak atas fasilitas yang terkait dengan jabatan mereka setelah tanggal 19 Maret 2024.

Lebih lanjut, Kasibun menekankan bahwa melanjutkan penggunaan fasilitas negara setelah masa jabatan berakhir dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Hal ini bisa mengakibatkan tindakan hukum, termasuk pasal Penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, karena penggunaan aset atau barang milik negara tanpa hak adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kasibun kepada Dialeksis.com (26/03/2024).

Kasibun selaku advokat juga menegaskan bahwa untuk menghindari kekosongan pejabat, DPR Aceh perlu segera melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Proses seleksi dan persyaratan anggota KPI diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002, di mana anggota KPI dipilih oleh DPR atas usulan masyarakat melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang transparan. Pasal 10 ayat (3) juga menyebutkan bahwa anggota KPI secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usulan DPRD Provinsi. [pon]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda