Beranda / Pemerintahan / Monev Layanan Syariah JKN, Dewan Penasihat Syariah BPJS Kesehatan Kunjungi Banda Aceh

Monev Layanan Syariah JKN, Dewan Penasihat Syariah BPJS Kesehatan Kunjungi Banda Aceh

Minggu, 09 Februari 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Layanan Syariah Program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh. [Foto: dok. BPJS Kes]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Layanan Syariah Program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.

Dalam kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh tersebut Tim DJSN yang pimpin oleh Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien melihat langsung pelayanan administrasi yang diberikan kepada peserta dengan telah menerapakan prinsip syariah.

Selain itu, monitoring dan evaluasi tersebut juga dilakukan dengan mendengarkan langsung paparan mengenai Progress Implementasi Layanan Syariah BPJS Kesehatan.

Anggota DPS BPJS Kesehatan, Misbahul Ulum yang ditemui setelah kegiatan menyampaikan bahwa fokus dilakukan monitoring dan evaluasi ini untuk memastikan pelayanan BPJS Kesehatan di Aceh adalah sesuai dengan prinsip syariah mulai dari Akad Kepesertaan, kemudian Akad dengan Fasilitas Kesehatan harus menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Pelayanan Syariah dengan memastikan mulai dari Akad Kepesertaan dimana peserta menitipkan dan membayar iuran ke BPJS Kesehatan menggunakan akad apa, itu harus sesuai dengan prinsip syariah. Demikian juga kaitannya BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit harus menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah,” jelas Kyai Misbahul Ulum biasa Ia disapa pada Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Misbahul menambahkan pada pengeloaan dana masyarakat pada Kantor Pusat BPJS Kesehatan juga harus sesuai dengan prinsip syariah artinya harus diinvestasikan kepada lembaga-lembaga bisnis syariah dan lain sebagainya.

Menurut Misbahul implementasi layanan syariah di Aceh saat ini sudah sesuai dengan prinsip syariah tinggal menjaga konsistensi dari pada kesesuaian syariah ini dan juga akan memantau pertanyaan-pertanyaan serta saran-saran dari masyarakat mengenai kesesuain syariah.

Di sisi lain Anggota DPS lainnya, Moch. Bukhori Muslim menyatakan dalam penerapan pelayanan syariah di BPJS Kesehatan yang harus diperhatikan ada 3 hal yaitu pelayanan, kontrak atau akad dan pengeloaan keuangan.

Menurut Bukhori jika ketiga hal tersebut dipenuhi maka akan berjalan dengan baik. “Implementasi yang telah dilaksanakan saat ini mengenai kepesertaan dan pelayanan sedang dalam proses tentunya ini wajar karena butuh pelatihan untuk mencapai hal tersebut. Dalam hal akad dan keuangan telah sesuai dengan prinsip syariah. Paling penting adalah yang masih harus berproses pada hal pelayanan, sebagai contoh pelayanan prima petugas BPJS Kesehatan dalam menerima dan melayani masyarakat dan peserta termasuk dalam komponen pelayanan syariah,” ungkap Bukhori.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Informasi dan Pengaduan, Dyah Miryanti mengungkapkan kegiatan monitoring dan evaluasi adalah untuk memastikan implementasi dari Opini Syariah yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Penasihat Syariah berjalan dengan baik di kantor cabang yang ada di Aceh.

“Opini Syariah ini ada tiga klaster antara lain kepesertaan, keuangan maupun pelayanan kesehatan apakah sudah sesuai atau tidak dengan prinsip syariah. Mengenai kepesertaan apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah mengenai alurnya, akadnya bahkan mengenai penampilan dari petugas yang melayani," ujarnya.

Kemudian dari sisi keuangan sudah sesuai syariah atau tidak termasuk kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Inti dari Opini Syariah yang lahir karena ada Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh tentu tidak bertentangan dengan Qanun tersebut dan hal ini dijamin oleh Dewan Penasihat Syariah.

Dyah melanjutkan jika BPJS Kesehatan terbuka terhadap masukan dan saran perbaikan dari masyarakat dan berbagai pihak lainnya yang akan diakomodir untu evaluasi dan bahan diskusi di Kantor Pusat dengan melibatkan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. "Jadi, BPJS Kesehatan terus improve layanan tapi khusus bagi Provinsi Aceh harus sesuai syariah," ujar Dyah. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI