Mudahkan Pelaku Usaha, DMPTSP Aceh Besar Buka Layanan Perizinan Keliling Hingga Pulo Aceh
Font: Ukuran: - +
Petugas Perizinan DPMPTSP Aceh Besar memberikan layanan perizinan keliling kepada pelaku usaha setempat di Halaman Kantor Camat Pulo Aceh, Lampuyang, Jum'at (15/12/2024). [Foto: dok. DPMPTSP AB]
DIALEKSIS.COM | Jantho - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Besar telah melakukan inovasi layanan perizinan keliling untuk menjangkau pelaku usaha hingga ke Pulo Aceh atau di luar daratan. Konsep jemput bola itu benar benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga secara langsung mengurus perizinan untuk kebutuhan usaha mereka.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni SP, melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Mulyadi A. S.Si kepada Media Center di Lambaro, Selasa (19/11/2024).
"Pelayanan keliling ini sebuah langkah inovasi yang kita lakukan agar pelaku usaha bisa kita bantu pengurusan izin usaha langsung di tempat domisilinya, termasuk ke Kecamatan Pulo Aceh," katanya.
Ia mengaku sejak program layanan perizinan keliling ini gencar dilakukan, semakin banyak pelaku usaha terbantu untuk pengurusan izinnya, karena kendala yang dihadapi sebelumnya terkait waktu dan jarak tempat pengurusan.
"Misalnya saja di Pulo Aceh 50 lebih pelaku usaha berhasil mengurus izin usahanya pada layanan keliling yng dilaksanakan selama dua hari yaitu sejak 14-15 November 2024 kemarin," sebut Mulyadi.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa program layanan keliling tersebut diadakan secara rutin dengan mengunjungi berbagai Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.
"Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP di ibu kota kabupaten untuk mengurus berbagai dokumen perizinan berusaha dan non berusaha , seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Izin Praktik (SIP) Nakes dan Named dan surat izin lainnya," tuturnya.
Diterangkan, bahwa tujuan utama dari layanan keliling ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah perkampungan.
"Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengakses kantor pelayanan di pusat kota, maupun di Lambaro, sehingga dengan layanan keliling ini, kami berharap mereka bisa mengurus perizinan tanpa harus menempuh perjalanan jauh, apalagi masyarakat Pulo Aceh harus menempuh perjalanan laut selama dua jam,” jelasnya.
Layanan perizinan keliling tersebut mendapatkan respon positif dari masyarakat, Camat Pulo Aceh Jamaluddin, SE mengaku mendengar ragam komentar dan apresiasi masyarakat dengan hadirnya layanan keliling tersebut.
"Terus terang kami mengamati dan mendengar respon masyarakat bahwa sangat membantu dan memudahkan mereka untuk mengurus perizinan tanpa membutuhkan biaya transportasi yang sangat besar dan harus melakukan dua kali perjalanan laut dan darat.
"Dengan adanya layanan ini, proses perizinan masyarakat di Pulo Aceh bisa lebih mudah, cepat, dan dimanfaatkan dengan baik dan ke depan juga dilaksanakan kembali mengingat Pulo Aceh merupakan satu satunya daerah terpencil dan terluar yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar," harapnya.
Salah seorang warga Lampuyang Pulo Aceh, Nasir (42) usai mengurus izin usahanya mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan itu.
“Kami yang tinggal jauh dari pusat kabupaten dan tinggal di kepulauan sangat terbantu. Tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya mendarat hanya untuk mengurus izin usaha,” pungkasnya.
Layanan perizinan keliling ini menjadi salah satu bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mempermudah proses perizinan yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama bagi warga di wilayah terluar dan terpencil. [*]