DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama mudik dan libur Lebaran 2026. Peserta bahkan dapat berobat di luar daerah hanya dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba mengatakan kemudahan ini diberikan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan meski sedang melakukan perjalanan mudik.
“Peserta yang sedang mudik tetap dapat berobat di daerah tujuan hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK. Tidak perlu membawa fotokopi berkas dan tidak ada iur biaya tambahan,” ujar Abdi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, peserta yang sakit saat berada di luar kota dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut maksimal tiga kali kunjungan selama berada di daerah tujuan. Sementara dalam kondisi darurat, peserta dapat langsung menuju rumah sakit tanpa perlu rujukan dari FKTP.
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal selama mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Tercatat ada 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama, 3.189 klinik utama dan rumah sakit, serta 5.025 apotek yang melayani Program Rujuk Balik (PRB) dan pasien penyakit kronis.
Selain itu, BPJS juga menyiapkan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit guna memberikan informasi dan membantu peserta dalam proses pelayanan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan informasi dan pengaduan selama 24 jam, seperti layanan WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, serta aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan juga memberi kemudahan bagi peserta Program Rujuk Balik atau pasien penyakit kronis untuk mengambil obat lebih awal, yakni hingga tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
Abdi mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu sebelum melakukan perjalanan mudik. [*]