Sabtu, 19 September 2026
Beranda / Pemerintahan / Murid Dilarang Main HP di Sekolah, Orang Tua Diminta Batasi 2 Jam

Murid Dilarang Main HP di Sekolah, Orang Tua Diminta Batasi 2 Jam

Sabtu, 19 September 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan aturan gawai itu bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan. Murid dilarang menggunakan HP selama berada di lingkungan sekolah, kecuali untuk kegiatan pembelajaran atas instruksi guru.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, hingga satuan pendidikan sejenis.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan aturan itu bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi. Menurutnya, gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional.

"Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Dalam aturan tersebut, gawai dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran serta dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas. Sekolah juga dapat menyediakan loker penyimpanan atau mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran untuk dikembalikan saat murid pulang.

Penggunaan gawai oleh guru dan tenaga kependidikan juga dibatasi selama kegiatan belajar mengajar jika tidak berkaitan dengan pembelajaran. Sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.

Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak. Pengambilan dan penyebaran foto atau video yang melanggar privasi dan martabat orang lain tanpa izin turut dilarang.

Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan HP 2 Jam

Pembatasan gawai tidak hanya berlaku di sekolah. Kemenag mengarahkan orang tua atau wali membatasi penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, seperti pembatasan usia konten, safe search, pengaturan waktu layar, serta pembatasan pengunduhan atau pembelian aplikasi.

Kemenag mendorong penggunaan gawai dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan kamar tidur. Orang tua juga diminta mendampingi anak, berdialog mengenai aktivitas digital, serta menyediakan kegiatan alternatif seperti olahraga, membaca, seni, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bersama komunitas. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI