Pakar Hukum: Revisi UU Kepolisian Perlu Partisipasi Publik yang Masif
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
Pakar Hukum Mawardi Ismail. Foto: chanel Jalan Ary/Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pakar Hukum Mawardi Ismail menyoroti proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang dinilai terlalu terburu-buru. Menurutnya, undang-undang yang menyangkut kepentingan publik secara luas membutuhkan partisipasi masyarakat yang lebih masif dalam proses perumusannya.
"Undang-undang kepolisian ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Objeknya adalah masyarakat luas, sehingga terkait erat dengan hak-hak asasi manusia," ujar Mawardi dalam diskusi yang disiarkan di channel YouTube Jalan Ary dengan judul "Catatan Kritis RUU Kepolisian RI (Bersama Pakar Hukum)".
Ia menekankan pentingnya proses yang ideal untuk menghasilkan substansi undang-undang yang berkualitas. Mawardi mengkritisi kecenderungan DPR yang terkesan terburu-buru membahas RUU ini menjelang akhir masa jabatan.
"Jangan sampai undang-undang ini dianggap sebagai program kejar tayang DPR," tegasnya.
Mawardi juga menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam draf RUU, seperti kewenangan pemblokiran internet dan penyadapan yang berpotensi tumpang tindih dengan lembaga lain. Ia menekankan perlunya harmonisasi dengan regulasi dan lembaga terkait lainnya.
"Harus ada kajian komprehensif untuk mengatasi kelemahan-kelemahan selama ini. Partisipasi publik yang luas diperlukan agar undang-undang ini nantinya bisa diterima dan dilaksanakan dengan kesadaran, bukan karena dipaksakan," pungkasnya dalam diskusi tersebut. [ra]
- Pakar Hukum Mawardi Ismail: Saya Dukung Langkah DPRA Lakukan Kajian dan Revisi Qanun LKS
- Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penerbitan Perppu Ciptaker Sudah Sesuai Prosedur
- Mendagri Diingatkan Tidak Angkat Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Sebabnya!
- Pakar Hukum Administrasi Negara Ungkap Kontroversi PUU Cipta Kerja