DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Aceh resmi mengajukan permohonan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan pemerintah setempat. Langkah ini disampaikan melalui Surat Gubernur Aceh Nomor Peg.800/150/P3/2025 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2025 tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya surat persetujuan pelaksanaan uji kompetensi PPT Pratama oleh Dirjen Otda pada 22 April 2025. Proses uji kompetensi telah selesai dilaksanakan dan menghasilkan daftar nama pejabat yang akan dimutasi antarjabatan.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mematuhi Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mewajibkan kepala daerah memperoleh persetujuan tertulis Mendagri sebelum melakukan pergantian pejabat dalam waktu enam bulan pasca-pelantikan.
Selanjutnya secara kelembagaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut merespons permohonan Gubernur Aceh dengan mengeluarkan rekomendasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Surat rekomendasi bernomor 100.2.2.6/2529/OTDA itu menyebut empat Aparatur Sipil Negara (ASN) lolos uji kompetensi dan layak menduduki posisi strategis tersebut.
Rekomendasi BKN tertanggal 15 Mei 2025 ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Gubernur Aceh Nomor Peg.800/149/P3/2025 pada 9 Mei 2025. Dalam suratnya, BKN meminta Pemerintah Aceh segera menetapkan Keputusan Mutasi Pejabat dan memperbarui data melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). Rekomendasi ini hanya berlaku hingga 19 Agustus 2025. Jika tidak ditindaklanjuti, BKN akan menangguhkan usulan pengisian JPT berikutnya.