Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan yang Baik dengan DPRA
Font: Ukuran: - +
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, mengikuti Rapat Paripurna DPRA, dengan agenda Penyampaian Pendapat Pembahas terhadap Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (28/12/2023).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengapresiasi kemitraan yang terjalin baik antara Eksekutif dan Legislatif, terutama selama pembahasan usulan Rancangan Qanun Aceh Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, saat membacakan Pendapat Gubernur Aceh, terhadap tujuh Rancangan Qanun Aceh Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (28/12/2023) malam.
“Kepada segenap Anggota Dewan Yang Terhormat, kami menyampaikan terima kasih, semoga hubungan kemitraan antara Legislatif dan Eksekutif Aceh terus terjalin dengan baik dan harmonis, dalam rangka mewujudkan pembangunan Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh,” ujar Bustami.
Tujuh Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPRA tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Penyiaran Aceh; Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Hukum Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara; Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Keempat atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan; Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Rancangan Qanun Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan Aceh; dan, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan kembali bahwa fasilitasi Rancangan Qanun oleh Menteri Dalam Negeri bersifat wajib, hal tersebut diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Bustami.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 101 Permendagri Pembentukan Produk Hukum Daerah tersebut, sebelum pengajuan Nomor Register Qanun, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Perda yang dilakukan evaluasi dan fasilitasi, sehingga terhadap Rancangan Qanun yang tidak mendapat hasil fasilitasi tidak dapat diajukan permintaan Nomor Register ke Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, sambung Sekda, berdasarkan ketentuan Pasal 103 Permendagri Pembentukan Produk Hukum Daerah tersebut, terhadap Rancangan Perda/Qanun yang belum mendapat Nomor Register belum dapat ditetapkan Kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam Lembaran Daerah/Aceh.
“Dengan demikian, terhadap Rancangan Qanun Aceh yang belum kita terima hasil fasilitasi dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, akan kita proses lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pasca penerimaan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Bustami. []