Pemerintah Aceh dan DPRA Teken Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA PPAS 2025
Font: Ukuran: - +
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, dan Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md, usai menandatangani Nota Kesepakatan bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa (17/9/2024) malam. [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, bersama Ketua DPR Aceh Zulfadhli menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna di Kantor DPRA, Selasa (17/9/2024) malam.
Rancangan KUA dan PPAS, telah dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Selanjutnya Rancangan KUA dan PPAS yang disepakati bersama itu nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah dalam penyusunan rancangan qanun tentang APBA Tahun Anggaran 2025.
Pj Gubernur Safrizal menyebutkan, pendapatan Aceh tahun 2025 direncanakan sebesar Rp10,8 triliun lebih dan belanja sebesar Rp11 triliun lebih. Disamping itu juga ada pembiayaan netto sebesar Rp209,8 miliar.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota DPRA. Hadir juga unsur Forkopimda Aceh dan seluruh Kepala SKPA. [*]