Selasa, 30 September 2025
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Aceh Keluarkan Instruksi Gubernur Terkait Penertiban Perizinan Sektor SDA

Pemerintah Aceh Keluarkan Instruksi Gubernur Terkait Penertiban Perizinan Sektor SDA

Selasa, 30 September 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh secara resmi mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola perizinan di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerbitan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man, menekankan bahwa instruksi ini merupakan komitmen serius Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf untuk mewujudkan tata kelola SDA yang strategis, terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan.

"Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita," ujar Ampon Man di Banda Aceh, Senin 29/09/2025. 

Ia menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan agar semua aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Ampon Man menyoroti beberapa poin utama dalam instruksi yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, serta sejumlah Kepala Dinas terkait.

Para Bupati/Walikota se-Aceh, kata Ampon Man, diinstruksikan untuk segera melakukan penertiban pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum. 

Lebih lanjut, Ampon Man menegaskan adanya larangan keras berupa instruksi penghentian total terhadap penggunaan dan pendistribusian merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) yang digunakan dalam kegiatan penambangan.

Selain itu, kepala daerah juga diperintahkan untuk melakukan penataan dan penertiban pelaksanaan perizinan agar selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kajian lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL. 

"Kami juga meminta agar seluruh perizinan berusaha/non perizinan berusaha di luar Kawasan Hutan di wilayah masing-masing untuk segera diinventarisasi dan diverifikasi," tambahnya.

Ampon Man juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan segan mengambil tindakan administratif. 

"Pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan rekomendasi izin sesuai perundang-undangan," katanya.

Menyentuh isu lahan terlantar, instruksi ini juga mengamanatkan penertiban terhadap tanah, lahan, atau konsesi yang terbengkalai atau tidak diusahakan. 

"Lahan-lahan ini harus diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk dimasukkan ke dalam program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah," ujar dia.

Ampon Man juga memaparkan tanggung jawab khusus yang diemban oleh dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Aceh. Di mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh wajib berkonsultasi dengan tim penataan sebelum menyetujui sejumlah perizinan krusial seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral dan Batubara, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). 

Masa konsultasi ini berlaku selama enam bulan sejak instruksi ditetapkan. Dinas ini juga harus menyusun dan mengusulkan pembentukan Tim Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh diwajibkan melakukan penataan dan penertiban terhadap pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan peningkatan nilai tambah komoditas tambang melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian. Dinas ini juga akan mempersiapkan sistem pangkalan data (database) pertambangan mineral dan batubara.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diminta fokus pada penataan dan penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta melakukan rekonsiliasi pangkalan data spasial pemanfaatan hutan.

Untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diinstruksikan untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP-Budidaya (IUP-B), dan IUP-Pengolahan (IUP-P), termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan koordinasi dengan Kanwil BPN Aceh terkait pemanfaatan lahan HGU.

Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 itu, kata Ampon Man mulai berlaku pada tanggal 29 September 2025 dan harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait dengan penuh tanggung jawab. 

"Pemerintah Aceh berharap instruksi ini dapat membawa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam, demi kemakmuran dan keberlanjutan lingkungan Aceh," Semua kebijakan yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf saat ini adalah demi kehidupan generasi anak cucu Aceh dimasa depan, Kata Ampon Man.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bpka - maulid