Pemerintah Aceh Terbitkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadhan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ilustrasi ASN. Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1445 H /2024 M. [Foto: net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1445 H /2024 M.
Dilansir media dialeksis.com, Sabtu (16/3/2024), Surat Edaran (SE) dengan nomor 000.8/2442 menjelaskan terkait dengan pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan tahun 1445 H dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perlu pengaturan jam kerja dan ada perubahan jam kerja selama Ramadhan dari jam kerja yang berlaku.
Hal ini sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dijelaskan bahwa bagi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1445 H menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/shalat Jumat di Aceh.
Untuk hari Senin-Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 -15.00 WIB. Waktu istirahat/shalat pukul 1 2.30-13.00 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-16.00 WIB. Waktu istirahat/shalat pukul 12.00-13.30 WIB.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan ketentuan jam kerja dimaksud, diharapkan seluruh ASN dan non ASN agar dapat melaksanakan apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan pada pukul 07.45 WIB sampai dengan selesai.
Dalam hal ini, para ASN juga diminta menggunakan pakaian dinas ASN dan Non ASN/tenaga kontrak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024, tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh. [nh]