DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh melalui Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2025 secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi peserta. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 4/Pansel-JPTP/XII/2025 yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, S.IP., MA.
Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan dokumen administrasi, sebanyak 46 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Para peserta yang lolos berasal dari berbagai latar belakang jabatan dan keahlian, serta mendaftar untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Aceh.
Adapun 46 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, yaitu :
Abdullah, ST; Abdus Syakur, S.Pi., M.Si; Afril Herri Purwansyah, SKM, M.Kes; Agus Halim, S.E; Bob Mizwar, S.STP., M.Si; Chaidir, SE, MM; drh. Cut Hasanah Nur, MM; Ir. Diaz Furqan, ST, MT; drh. Elidawati; dr. Emiralda, M.Kes; Erwin Ferdinansyah, ST, MT; dr. Fakhrul Rizal, M.Kes; dr. Fajriman, Sp.S, M.Si.Med; Frans Dellian, S.SSTP, M.Si; Hamdizal, S.Pd.; dr. Iman Murahman, M.K.M; dr. Juwita Saragih, Sp.KJ (K), CPCCP; Kasirman, SE; Ir. Mohammad Iqbal Bharata, ST, MT; Muhammad Ikhsan, ST, MT, M.Eng.; Ir. Muhammad Yasir, S.T., M.T; Dr. Muhazar H, SKM, M.Kes.; Murtala, SE.Ak., M.Si., CA, CFrA, CRM; Murthalamuddin, S.Pd., MSP; dr. M. Fuad, Sp.PD, KHOM, FINASIM; M. Nasir, ST, M.Si; M. Rizal, ST, MT; Dr. dr. Nanda Earlia, Sp.KK, FINSDV, FAADV, FISQua; Dr. dr. Novina Rahmawati, M.Si.Med, Sp.THT-KL (K); dr. Novita, Sp.JP (K); drh. Nuri Assirri; Rahmad Fadli, S.STP, MM; Ir. Ratna, ST, M.Si; Reza Ferdian, S.STP., M.Si; Rizal Fahlefi, SH, M.Ec.Dev; Safaruddin, SE, M.Si; drh. Safridhal; Ns. Sulaiman, SST, S.Kep, KMB, M.Si; Dr. Suryadi Jaya, SE, M.Si; Teuku Hendra Faisal, SE, M.Si; Teuku Kamaluddin, SE, M.Si; Dr. dr. T. Nanta Aulia, M.Kes, Sp.OT, K-Spine; drh. Yuda Fahrul; Yusrizal, SKM, M.Kes; Zulfadli, SE., MM; dan Dr. Zulkifli, S.Pd., M.Pd.
Panitia Seleksi menyampaikan bahwa jabatan JPT Pratama yang telah memenuhi jumlah pelamar untuk dilanjutkan ke tahapan seleksi lanjutan meliputi : Inspektur Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Kepala Dinas Pengairan Aceh, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSUD dr. Zainoel Abidin, serta Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Zainoel Abidin.
Seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti tahapan seleksi lanjutan yang terdiri dari Assessment Center, penulisan makalah, serta presentasi dan wawancara.
Assessment Center dijadwalkan pada 22 Desember 2025 meliputi psikometri, case analysis, dan behavioral questionnaire, serta pada 23 Desember 2025 berupa leaderless group discussion (LGD) dan behavioral event interview.
Selanjutnya, penulisan makalah akan dilaksanakan pada 6 Januari 2026, sedangkan presentasi dan wawancara dijadwalkan pada 8 hingga 12 Januari 2026. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara klasikal (luring) dan daring melalui Zoom di lokasi yang ditetapkan Panitia Seleksi.
Selain itu, Panitia Seleksi juga menetapkan perpanjangan masa pendaftaran untuk tiga jabatan yang jumlah pelamarnya belum memenuhi ketentuan, yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, serta Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh. Perpanjangan pendaftaran dibuka pada 6 hingga 12 Januari 2026 melalui laman ASN Karier BKN.
Panitia menegaskan bahwa setiap peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal. Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi akan dinyatakan gugur. Seluruh informasi resmi seleksi hanya disampaikan melalui laman bka.acehprov.go.id dan asnkarier.bkn.go.id, serta keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Melalui pelaksanaan seleksi terbuka ini, Pemerintah Aceh berharap dapat menjaring pejabat pimpinan tinggi pratama yang profesional, berintegritas, dan kompeten, guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh.[]
